Hibah ke Polda Sumsel Disetujui Rp20 Miliar

79
Antoni Yuzar (BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui pemberian hibah  untuk Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Rp20 Miliar yang masuk dalam APBD Perubahan (P) Tahun Anggaran (TA) 2021.

 

Hibah Rp20 miliar untuk Polda Sumsel terdiri dari Rp10 Miliar untuk peningkatan mutu dan Rp10 miliar untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dana  Rp20 miliar menurutnya dana tambahan  dimana sebelumnya Polda Sumsel telah menerima hibah sebesar Rp150 miliar  di APBD induk Sumsel 2020 dan APBD induk Sumsel 2021 dilakukan dua tahap

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pertanyakan Keseriusan Pemprov Sumsel Tangani Bidang Pertanian

 

“ Sudah kita bahas di Komisi I dan sudah kita setujui, “ kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Rabu (29/9).

 

Sebelumnya menurut politisi PKB ini ada multi tapsir terkait masalah boleh tidaknya hibah dua kali.

 

Setelah kita kunjungan ke Jakarta , konsultasi ke Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri ternyata hibah  yang boleh sekali masalah kependudukan seperti soal KTP, yang lain boleh sepanjang  kemampuan keuangan daerah,”katanya.

Baca Juga:  Pansus I DPRD Sumsel Pertanyakan Realisasi Program  Perekrutan 1000 Penyuluh Pertanian

 

Atas dasar konsultasi itu karena boleh hibah dua kali  maka hibah di Polda Sumsel menjadi Rp20 miliar.

Untuk ETLE ini menurutnya penting kedepan karena daerah lain sudah melaksanakan itu.

“ Jadi polisi tidak repot-repot untuk menilang cukup saat bayar pajak tilangnya di tagih,”katanya.

Terpenting menurutnya hibah harus ada proposal dan diverifikasi instansi terkait dan hibah tidak harus disetujui semua.

Baca Juga:  Sopir Taksol Dikeroyok 10 OTD

 

“ Kalau ETLE diajukan ke Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel, yang mengkaji Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo yang lebih pas jadi dari hasil verifikasi mereka itulah  diajukan ke Komisi I  dan syarat-syaratnya sudah lengkap dan memang kita bahas ,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...