
Palembang, BP- Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui pemberian hibah untuk Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Rp20 Miliar yang masuk dalam APBD Perubahan (P) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hibah Rp20 miliar untuk Polda Sumsel terdiri dari Rp10 Miliar untuk peningkatan mutu dan Rp10 miliar untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dana Rp20 miliar menurutnya dana tambahan dimana sebelumnya Polda Sumsel telah menerima hibah sebesar Rp150 miliar di APBD induk Sumsel 2020 dan APBD induk Sumsel 2021 dilakukan dua tahap
“ Sudah kita bahas di Komisi I dan sudah kita setujui, “ kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Rabu (29/9).
Sebelumnya menurut politisi PKB ini ada multi tapsir terkait masalah boleh tidaknya hibah dua kali.
Setelah kita kunjungan ke Jakarta , konsultasi ke Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri ternyata hibah yang boleh sekali masalah kependudukan seperti soal KTP, yang lain boleh sepanjang kemampuan keuangan daerah,”katanya.
Atas dasar konsultasi itu karena boleh hibah dua kali maka hibah di Polda Sumsel menjadi Rp20 miliar.
Untuk ETLE ini menurutnya penting kedepan karena daerah lain sudah melaksanakan itu.
“ Jadi polisi tidak repot-repot untuk menilang cukup saat bayar pajak tilangnya di tagih,”katanya.
Terpenting menurutnya hibah harus ada proposal dan diverifikasi instansi terkait dan hibah tidak harus disetujui semua.
“ Kalau ETLE diajukan ke Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel, yang mengkaji Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo yang lebih pas jadi dari hasil verifikasi mereka itulah diajukan ke Komisi I dan syarat-syaratnya sudah lengkap dan memang kita bahas ,” katanya.#osk