Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab Serahkan Uang Pengganti

53

 Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)  menerima titipan uang pengganti dari tersangka R yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi normalisasi Sungai Abab sebesar Rp 500 juta, Rabu (18/8).(BP/IST)

Palembang, BP- Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)  menerima titipan uang pengganti dari tersangka R yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi normalisasi Sungai Abab sebesar Rp 500 juta, Rabu (18/8).

Tersangka R, bersama dia tersangka lainnya yakni J dan S diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pali, Agung Arifianto, mengatakan, tersangka R merupakan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan normalisasi Sungai Abab. Titipan uang pengganti itu merupakan yang kedua dilakukan oleh tersangka R.

Baca Juga:  Yudha Pratomo Harapkan Bisa Gandeng Rasyid Rajasa

“Terima kasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar,” katanya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Pali, Purnomo, menambahkan, uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka R langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan disetorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel.

Baca Juga:  “Sholat Hari Raya Idul Fitri Sebaiknya Dilaksanakan Dirumah Masing-Masing”

“Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara, karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri. Pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan pada persidangan,” katanya..

Selain itu meski telah ada titipan uang pengganti, pohaknya akan tetap menelisuri aset-aset para tersangka.

Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan, sejauh ini kliennya bersikap kooperatif, mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.

Baca Juga:  Tertib Berbahasa Melalui Lomba Wajah Bahasa Sekolah

“Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...