Pencuri Kabel Panel Tiang LRT Ditangkap Polisi

34
Kiki Pernando Hibowo (21), warga Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring yang merupakan salah seorang anggota komplotan pencuri kabel panel tiang LRT milik PT Waskita di kawasan Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di daerah Jakabaring, Minggu (15/8), sekitar pukul 02.30.(BP/IST)

Palembang, BP- Kiki Pernando Hibowo (21), warga Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring yang merupakan salah seorang anggota komplotan pencuri kabel panel tiang LRT milik PT Waskita di kawasan Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di daerah Jakabaring, Minggu (15/8), sekitar pukul 02.30.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan kulit kabel dan satu pisau cutter telah diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Manfaatkan E- Library

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tersangka ditangkap karena mencuri kabel panel tiang LRT di Jakabaring. Menurut pengakuan tersangka, dia mencuri kabel itu bersama dua temannya yang masih buron,” katanya.

Menurutnya kejadian ini terungkap saat pelapor yang juga karyawan PT Waskita, Sigit Ariyanto (35), warga Komplek Palm String, Kecamatan Plaju, mengontrol panel dari tiang LRT PIER 708 sampai 765, Selasa (3/8), sekitar pukul 08.15.

Baca Juga:  Balik Mudik Gratis dari Palembang ke Jakarta Dilepas, 5 Bus Angkut Pemudik Pasca Lebaran

“Saat itu, pelapor mendapati kabel panel di tiang LRT PIER 723 sudah hilang dan panelnya roboh. Ketika ditelusuri ternyata tiang LRT PIER 726 kabelnya juga sudah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Mantan Anggota DPRD Palembang Periode 2014-2019 Pertanyakan Indikator dan Capaian Penanganan Covid-19 di Palembang

Sementara, tersangka Kiki mengakui bahwa dia dan dua temannya yang telah mencuri kabel panel tiang LRT tersebut.

“Aku ngambeknyo samo Asas, Acong. Aku dapat kabelnyo sedepe, boleh sekilo setengah, duitnyo Rp150 ribu. Ku jual di depan Rumah Sakit Bari,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...