Daftar Titik Penyekatan di Ruas Jalan Dalam Kota Palembang Selama PPKM Mikro
Palembang, BP – Kota Palembang masuk dalam daftar 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin (09/08).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, wilayahnya tersebut kembali masuk dalam PPKM yang diperpanjang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang melakukan giat PPKM mikro dengan melakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan dalam Kota Palembang.
Berikut daftar titik penyekatan di ruas jalan dalam Kota Palembang Selama PPKM
- Jl. Lunjuk Jaya
- Jl. Kancil Putih
- Jl. Macan Lindungan 1
- Simpang Rajawali
- Simpang Kenari 1
- Simpang Kenari 2
- Jl. Murai
- Jl. Ujjng Median
- Jl. May Ruslan
- Simpang Hyundai
- Simpang Jl. Nuri
- Jl. Cendrawasi
- Jl. Betet
- Simp Tanah Tinggi
- Bundaran Cinde
- Lr. Abdul Roni / Samping Gramedia
- Jl. Letnan Sayuti / Samping Pulo Mas
- Simpang Linda Kosmetic
- Lr. Kebun Jahe / Kol Atmo
- Simpang Gaya Baru
- Jl. Beringin Janggut / Depan Gaya Baru
- Simpang Polda
- Simpang 45 Demang
- SPBU Prodixim
- Simpang Way Hitam
- Simpang Lingkar Istana
- Depan Bank Raya
- Jl. Macan Kumbang
Kepada para pengendara dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan juga membawa surat-surat kendaraan. #ric