Mendikbudristek Nadiem Makarim Ancam Beri Sanksi Kampus Yang Tak Ajukan Bantuan UKT Untuk Mahasiswa

28

Palembang, BP – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 melalui bantuan UKT pada 2021.

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Adapun sasaran bantuan UKT ini yakni mahasiswa aktif dan bukan penerima program Bidik Misi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Terkait bantuan UKT tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT), padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.

Baca Juga:  Gubernur  Targetkan Pelabuhan Samudra Tanjung Carat Jadi Legacy Ekonomi Sumsel

Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim dalam acara peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021 di Jakarta pada Rabu (04/08).

“Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujarnya.

Nadiem menambahkan bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.

Baca Juga:  SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Kedua yang Signifikan secara Berurutan di Blok South Andaman, Indonesia

“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” kata Nadiem.

Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan. Jika tidak, Nadiem mengatakan ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” katanya.

Baca Juga:  Bersama Rektor DR Sunda Ariana, UBD Semakin Maju dan Solid

Sementara itu, bagi Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi.

Setelah mendaftarkan diri, maka perguruan tinggi yang kemudian akan mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing. #ric

Komentar Anda
Loading...