Gadaikan Motor Bibi, Iwan Ditangkap Polisi

47
Akibat ulahnya menggelapkan sepeda motor bibinya sendiri, Iwan Kurniawan (24) warga Jalan Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Anggota Reskrim Buser Polsek Plaju dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Rabu (4/8).(BP/IST)

Palembang, BP- Menggelapkan sepeda motor milik bibinya sendiri, Iwan Kurniawan (24) warga Jalan Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Anggota Reskrim Buser Polsek Plaju dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Rabu (4/8).

Kejadian berawal Senin (1/3) sekira pukul 13.30 pelaku mendatangi rumah bibinya , Darmiana (48) tepatnya di Jalan Tegal Binangun Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang untuk meminjam sepeda motor korban Yamaha Vega ZR nopol BG 5412 ZB.

Baca Juga:  DPC Partai Gerindra Kota Palembang Targetkan 8 Kursi DPRD

Pelaku meminjam motor dengan alasan menjual televisi di pasar, lalu korban membiarkan motornya dibawa. Namun hingga korban melapor ke Polsek Plaju motor belum juga dikembalikan.

Atas ulahnya itu, dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang,

Kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega Zr dengan BG 5412 ZB milik korban ke Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin Sumsel dan digadaikan kepada WD seharga Rp2,6 juta.

“Saya ke rumah dia (korban), pinjam motor untuk berobat anaknya. Kemudian, motornya saya gadaikan dengan orang di Banyuasin seharga Rp2,6 juta,” kata Iwan di Polsek Plaju Palembang, Kamis (5/8).

Baca Juga:  Pegawai Penjual Bakso Tewas Tergantung 

Dia menjelaskan, uang hasil gadaian sepeda motor tersebut dia gunakan untuk biaya berobat anaknya yang saat itu sedang sakit.

“Uangnya saya pakai untuk biaya berobat anak saya. Waktu itu sakit demam tinggi,” katanya.

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahab menjelaskan, usai menerima laporan korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Gedung Koperasi Primkoppol Polres OKU Selatan di Resmikan

“Pelaku merupakan target operasi kita dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah kita selidiki serta mengendus keberadaan pelaku, langsung kita ringkus,” katanya.

Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku.

“Atas ulahnya ini, kami kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...