Pembunuh Ipar di SP Padang Ditangkap

Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel menangkap M Yunus alias Yunus (48), pelaku pembunuhan terhadap iparnya sendiri Agusman alias Ujang (40).(BP/IST)
Palembang, BP- Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel menangkap M Yunus alias Yunus (48), pelaku pembunuhan terhadap iparnya sendiri Agusman alias Ujang (40).
Tersangka Yunus ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Sekip Bendung, Palembang, Minggu (25/7).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan korban ditemukan tewas bersimbah darah lantaran di tikam 18 lubang di punggungnya di Ulu Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sabtu (24/7) malam sekitar pukul 23.30 dibunuh pelaku lantaran selisih paham.
“ Pihak Subdit 3 Jatanras mem-backup Polres OKI dan Polsek SP Padang melakukan koordinasi, tersangka kita amankan dari rumah keluarganya di Palembang tanpa melakukan perlawanan. Saat ini masih kita mintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Minggu (25/7).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Lalu jaket warna hitam dan celana pendek warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan.
Sebelumnya pelaku M Yunus alias Yunus bertetangga dengan korban lantaran rumahnya berdampingan dengan korban.
Kejadian bermula, saat tersangka akan menuju tempat mandi di pinggir sungai pada Juni 2021 sore lalu. Korban sengaja menghalangi jalan tersebut menggunakan kursi kayu.
Karena tidak senang, pelaku kemudian menegur korban agar menyingkirkan kursi tersebut. Tidak terima karena ditegurm korban langsung memukul pinggang pelaku dari belakang. Pelaku kemudian berlari ke rumah.
Ternyata rasa dendam masih tersimpan. Saat pelaku bersama anaknya M Yusuf tanpa sengaja bertemu korban. Korban menghampiri dan memukul bahu pelaku menggunakan kayu balok.
Rupanya, pelaku membalas dengan cara mengambil balok yang dipegang korban hingga terjatuh. Tidak sampai di situ, pelaku mengambil pisau dari dalam tas yang dibawa dan menghujaminya bertubi-tubi ke korban yang sudah terjatuh.
Kejadian ini dilaporkan keluarga korban ke polisi dengan LP bernomor LPB/15/VII/2021/SUMSEL/OKI/SEK SP. PADANG tertanggal 25 Juli 2021.#osk