Warga Luar yang Masuk Palembang Harus Membawa Hasil Tet Swab Negatif

18

Palembang, BP – Pemerintah Kota Palembang bersama pihak terkait saat ini sedang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Pada masa PPKM skala Mikro ini ada peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi masyarakat agar pelaksanaan PPKM Mikro dapat berjalan sesuai keinginan salah satunya seperti membawa hasil swab negatif bagi warga yang berasal dari luar kota Palembang.

Baca Juga:  Daftar 34 Daerah Luar Jawa Masih PPKM Level 4 Hingga 6 September

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan untuk masuk wilayah Palembang harus membawa surat hasil test swab negatif yang masih berlaku sesuai ketentuan.

“Masyarakat dari luar yang ingin masuk ke Palembang harus bebas COVID-19 dengan membawa hasil test swab negatif,” kata Harnojoyo, Jumat (9/7).

Harnojoyo menyebut upaya ini untuk mendorong kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat, untuk kebijakan lainnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang Gelar PPKM Mikro Mang Pedeka Serbu Kelurahan Plaju Ulu

Harnojoyo menjelaskan aturan harus membawa hasil swab negatif tersebut dilakukan karena ketentuan wajib vaksinasi di Kota Palembang belum berjalan.

“Ketentuan wajib vaksinasi masih belum, apalagi vaksinasi masih digencarkan di seluruh daerah. Belum lagi masyarakat yang masih mempunyai keperluan sangat mendesak,” katanya.

Harnojoyo mengatakan saat ini pihaknya bersama aparat kepolisian baru menerapkan ganjil genap pada empat ruas jalan protokol Palembang.

Baca Juga:  Berjudi Siang Hari di Bulan Puasa, 13 Pria di Sako Diamankan 

Ia menambahkan kebijakan ganjil genap tersebut bertujuan untuk mengurangi ruang gerak atau aktivitas masyarakat pada saat di luar rumah.

“Sejauh ini masih efektif dan kami berterima kasih kepada Polri dan pihak terkait lainnya yang telah melakukan kebijakan ini,” pungkasnya. #ric

Komentar Anda
Loading...