Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wajib Bagi Pembangunan Suatu Wilayah

62
BP/DUDY OSKANDAR
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M. Hairul Sobri didampingi Pengkampanye Hutan, Kebun, dan Lahan Gambut, Walhi Sumsel, Habibi, Biro Hukum Advokasi dan Manajemen Bencana , Walhi Sumsel Yogi saat menggelar diskusi di kantor Walhi Sumsel, Minggu (28/7).

Palembang, BP- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi wajib sebagai dasar dalam pembangunan berkelanjutan, tentunya dengan memperhatikan lingkungan hidup tanpa adanya kerusakan.

Direktur Walhi Sumatera Selatan (Sumsel)  M. Hairul Sobri mengatakan, untuk melakukan pembangunan apalagi di kota Palembang yang alamnya berkontur dan berkarakteristik rawa, kajian lingkungan hidup strategis prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar berintegrasi.

Baca Juga:  Belum Ada Laporan atau Gugatan Soal Calon Perorangan di Sumsel

“Pada pasal 17 ayat 1, KLHS wajib menjadi dasar pembangunan suatu wilayah,” kata Eef pangilan akrab direktur walhi Sumsel, Senin (28/6).

Menurutnya penimbunan  di kawasan rawa seluas 40 hektare milik Pemprov Sumsel yang akan  dijadikan kantor terpadu baru yang banyak menuai polemik dan kritik dari para pengiat lingkungan.

Gugatan izin lingkungan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan ke PTUN Palembang menurut Eef sudah benar, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang notabene adalah refrensentasi dari negara harus memberikan contoh yang baik agar masyarakat dan pengusaha tidak melakukan penimbunan secara masif.

Baca Juga:  Agus Sutikno, Calon Terkuat di Muswil PPP Sumsel Mendatang

Sebelumnya Komite Aksi Penyelamat lingkungan (KPAL) melalui kuasa hukumnya Turiman,S.H dan Yuliusman, S.H resmi menggugat izin lingkungan penimbunan Keramasan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dan tercatat  dengan nomor 100/2021 tertanggal 5-4-2021 ditandatangani panitera PTUN Palembang  Ambra Gustono  SH MH. Sidang perdana di gelar, Selasa (13/4)

“Proses persidangan gugatan izin lingkungan sendiri sudah pada tahap mendengarkan saksi fakta dari pengugat kata Yuliusman SH.#osk

Baca Juga:  5 Warga Sumsel Positip Corona, Dua Tambahan Dari OKI dan Prabumulih

 

 

Komentar Anda
Loading...