Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wajib Bagi Pembangunan Suatu Wilayah

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M. Hairul Sobri didampingi Pengkampanye Hutan, Kebun, dan Lahan Gambut, Walhi Sumsel, Habibi, Biro Hukum Advokasi dan Manajemen Bencana , Walhi Sumsel Yogi saat menggelar diskusi di kantor Walhi Sumsel, Minggu (28/7).
Palembang, BP- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi wajib sebagai dasar dalam pembangunan berkelanjutan, tentunya dengan memperhatikan lingkungan hidup tanpa adanya kerusakan.
Direktur Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) M. Hairul Sobri mengatakan, untuk melakukan pembangunan apalagi di kota Palembang yang alamnya berkontur dan berkarakteristik rawa, kajian lingkungan hidup strategis prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar berintegrasi.
“Pada pasal 17 ayat 1, KLHS wajib menjadi dasar pembangunan suatu wilayah,” kata Eef pangilan akrab direktur walhi Sumsel, Senin (28/6).
Menurutnya penimbunan di kawasan rawa seluas 40 hektare milik Pemprov Sumsel yang akan dijadikan kantor terpadu baru yang banyak menuai polemik dan kritik dari para pengiat lingkungan.
Gugatan izin lingkungan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan ke PTUN Palembang menurut Eef sudah benar, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang notabene adalah refrensentasi dari negara harus memberikan contoh yang baik agar masyarakat dan pengusaha tidak melakukan penimbunan secara masif.
Sebelumnya Komite Aksi Penyelamat lingkungan (KPAL) melalui kuasa hukumnya Turiman,S.H dan Yuliusman, S.H resmi menggugat izin lingkungan penimbunan Keramasan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dan tercatat dengan nomor 100/2021 tertanggal 5-4-2021 ditandatangani panitera PTUN Palembang Ambra Gustono SH MH. Sidang perdana di gelar, Selasa (13/4)
“Proses persidangan gugatan izin lingkungan sendiri sudah pada tahap mendengarkan saksi fakta dari pengugat kata Yuliusman SH.#osk