Mencuri Dalam Gudang, Dayat Diamankan Polisi

33
Tersangka Muhammad Dayat (35) saat diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (12/6)(BP/IST)

Palembang, BP- Aksi pencurian di sebuah gudang di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Kecamatan IT I Palembang, Sabtu (12/6) sekira pukul 01.00  terpergok Tim Hunter Beta 3  Polrestabes Palembang dipimpin Danru Ipda Sabirin.

Pelaku atas nama Muhammad Dayat (35) warga Jalan Gotong Royong RT 88 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang  yang tertangkap tangan langsung diamankan.

Baca Juga:  Situs Megalitik Ditemukan di Desa Suka Merindu, Lengkapi Jejak Prasejarah Kabupaten Lahat

Informasi yang dihimpun bermuka laporan dari masyarakat akan aksi pencurian tersebut, tim Hunter Beta 3 yang sedang melakukan hunting bergerak cepat, dan menangkap pelaku Dayat.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 buah gunting, 1 buah tang, 1 buah obeng dan uang tunai koin sebesar Rp 60 ribu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Sabhara AKBP Erwin Irawan membenarkan sudah menangkap pelaku dan kini telah di bawa ke Mapolrestabes Palembang diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga:  Dua Pencuri 20 Kg Ikan Tenggiri Ditangkap 

“Penangkapan bermula dari anggota Hunter Beta 3 yang sedang melakukan hunting di sekitar wilayah kejadian, mendapati adanya laporan masyarakat ada pencurian, mereka langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelakunya yang ada di dalam gudang,” kata Erwin.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...