
Palembang, BP- Buser Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang berhasil menangkap M Rozali alias Zali (35) warga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) karena tertangkap tangan akan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Buruh ini ditangkap bersama istrinya Mia (30), Jumat (4/6) sekira pukul 01.00 di Jalan Sayangan Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Selain narkotika jenis sabu, diamankan pula barang bukti berupa 1 buah wadah berwarna merah, 4 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 5 ribu, 1 buah bong alat hisap sabu sabu.
Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sayangan, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (4/6) sekitar pukul 01.00,
“Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang kita dapatkan dari masyarakat mengenai adanya pesta narkoba, kemudian anggota kita bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku,” katanya, Sabtu (5/6).
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni setengah JI sabu di bungkus plastic bening, satu buah wadah bewarna merah, empat buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 5.000 dan satu buah alat hisap sabu.
Tersangka M Rozali mengakui perbuatannya dan mengatakan sabu tersebut hanya untuk digunakan sendiri.
Awalnya ia ingin mengkonsumsi sabu bersama istrinya tapi hal itu gagal karena anggota Polsek IT I datang.
“Kami belum sempat hisap terlebih dahulu kepergok polisi ,” katanya.#osk