Mencuri Ponsel, Pengangguran Ditembak

52

Lantaran  mencuri satu unit ponsel Samsung A72 yang ditaksir berharga Rp.6 juta, Oktavianus alias Vinus, diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Lantaran  mencuri satu unit ponsel Samsung A72 yang ditaksir berharga Rp.6 juta, Oktavianus alias Vinus, diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Namun karena melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan, tersangka Vinus diberikan tindakan tegas dengan terukur di kaki kanan, Rabu (28/4), sekitar pukul 18.30, di dekat rumahnya.

“Benar, pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di betis kanannya, karena mencoba kabur waktu kita sergap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum dan Tekab, AKP Robert P Sihombing, Kamis (29/4).

Baca Juga:  4 Pelaku Pembunuhan Yoppy Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya, Minggu (18/3) lalu. Saat itu, korban Agus Dwi (27), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, pergi ke masjid untuk menunaikan salat subuh dan meninggalkan Hp nya di atas meja ruang tamu dengan kondisi dicas.

“Ketika korban pulang, Hp nya sudah tidak ada lagi, dan kunci pintu juga rusak. Lantas korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Baca Juga:  2 Pria Ini Ditangkap Polisi, Jual Ponsel Orang

Tri menegaskan, tersangka dan barang bukti ponsel hasil curian telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” katanya.

Sementara, tersangka Vinus mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik korban. “Saya nganggur, tidak punya uang jadi terpaksa mencuri. Hp korban ku jual dan uangnya digunakan beli kebutuhan sehari-hari,”  katanya.#osk

Baca Juga:  HP Dirampas Saat Terima Telepon Di Jalan

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...