Desember 2021,  Kerjasama  ATS Berakhir, Pemprov Sumsel Akan Bentuk BUMD

40
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag

Palembang, BP

Kerjasama Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan PT Adhya Tirta Sriwijaya (ATS) dalam pengelolaan air bersih akan berakhir di Desember 2021,dan rencananya Pemprov Sumsel tidak akan memperpanjang kerjasama dengan ATS dan akan mengelola aset pengelolaan air bersih tersebut.

“ Diserahkan ke Provinsi dalam bentuk BUMD, kita cari dulu formatnya ,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Toyeb Rakembang, Kamis (26/3).

Dia berharap BUMD milik Pemprov Sumsel bisa mengelola aset milik ATS ini .Namun DPRD Sumsel akan melihat pola kerjasamanya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Masa Jabatan, 75 Anggota DPRD Sumsel Periode 2014-2019 Bakal Terima Uang Jasa Pengabdian

“Kita berharap mereka , manajemen masih mereka jangan sampai ambil disini, repot kita , okelah zaman dulu bisa bagus , bisa profesional  setelah ini nanti, takutnya kita Komisi dan Direkturnya itu timses, pensiunan nah parah itu,” katanya.

Untuk itu menurutnya perlu adanya kajian-kajian, walaupun peraturan daerah (Perda)nya akan ada.

“ Perdanya baru mau masuk, mau kita rumuskan,” katanya.

Baca Juga:  Pengamat Politik : "Agar Audit Maksimal, Nonaktifkan Dirut PD Pasar "!!!

Menurutnya kalau permasalahan  ini sudah masuk Panitia Khusus (Pansus)  mau tidak mau langsung sah.

“ Nanti kita tidak tahu kalau regulasinya belum jelas,” katanya.

Sebelumnya Sekda Sumsel H Nasrun Umar mengatakan, masih ada dua opsi, apakah Pemprov Sumsel mengarah ke spam regional (Pemprov Sumsel sebagai payung dari perusahaan PDAM kabupaten kota) atau tidak.

“ Ini masih dikancah terus sampai  berakhirnya itu, apakah skim itu yang di pakai atau ATS , karena berdasarkan informasi ada kemungkinan juga ATS tetap berkeinginan untuk melanjutkan itu , sampai masa berakhirnya masih dalam tahap diskusi,” katanya usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (23/11).

Baca Juga:  Halal Bihalal bersama Jajaran  Polda Sumsel

Apalagi dari awal menurutnya  Intake PT ATS dari Pemprov Sumsel.

“ Itulah dari 20 tahun masa konsesi itu , kalau ingin kita putus sekarang , ada investasi mereka yang dibayar yang mestinya harus di bayar , nilai yang harus di bayar sebesar Rp13,2, itu masih dalam tahap kajian,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...