Jelang Akhir Masa Jabatan, 75 Anggota DPRD Sumsel Periode 2014-2019 Bakal Terima Uang Jasa Pengabdian

114
BP/IST
Ketua DPRD Sumsel MA Gantada

Palembang, BP

75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2014-2019 diakhir masa jabatan bakal menerima uang jasa pengabdian atas pengabdian mereka selama 5 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Sekretariat DPRD Sumsel, ada dua sumber dana yang akan didapatkan oleh anggota DPRD Sumsel saat mereka mengakhiri masa tugasnya nanti. Dua dana itu masing-masing dari APBD Sumsel dan Yayasan Purnabakti (Yanarti).

Mengenai uang jasa pengabdian berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Sumsel MA Gantada mengatakan, kalau anggota DPRD Sumsel akan mendapatkan dana Yanati yang merupakan hak anggota DPRD Sumsel yang dipungut dari anggota DPRD Sumsel sendiri.
“Berapa belas juta itu, “ kata Gantada ditemui usai shalat Jumat di DPRD Sumsel, Jumat (23/8).
Selain itu ada uang jasa pengabdian berdasarkan lamanya anggota DPRD Sumsel berada di DPRD Sumsel dan dalam lima tahun.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumsel Mulai Gadaikan SK

“ Yang di bawah satu tahun satu kali uang representasi yang dibawah dua tahun dua kali, yang dibawah tiga tahun tiga kali, ya uang representasi itu berkisaran Rp3 juta, untuk ukuran pimpinan itu Rp30 juta cuma, Ketua DPRD, itulah,” katanya.
Untuk pin emas menurut politisi PDIP, yang akan menerima adalah anggota DPRD Sumsel yang baru (periode 2019-2024).

“Cincin emas dak katek (tidak ada), yang anggota baru kita siapkan pin emas , nilainya belum tahu, dicek dulu, paling 5 gram, cincin emas 24 karat, berapolah itu, memang aturan untuk anggota dewan yang terpilih, bukan untuk kenang-kenangan anggota dewan yang berhenti, yang berhenti cukup itulah tidak ada hak lain karena itu diatur dalam aturan,” katanya.

Terakhir anggota DPRD Sumsel yang akan mengakhiri masa jabatannya menurutnya, akan mendapatkan piagam ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama lima tahun di DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Sebelumnya Sekretaris DPRD (Sekwan) provinsi Sumsel Ramandhan S Basyeban mengatakan, berdasarkan Permendagri dan saat dilantik, anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019-2024 akan dilantik pada 24 September 2019.
“Artinya kalau haknya tidak akan dikurangi , 24 September, karena 24 September adalah hari Selasa bisa dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih baru,” katanya.
Saat pelantikan Sekwan DPRD Sumsel akan membacakan SK pemberhentian anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Baca Juga:  Miliki  Sabu, Dua Sejoli Ditangkap Polisi  

“ Masih dipimpin oleh ketua DPRD Sumsel yang lama MA Gantada, nah lanjut prosesi pemberhentian dan lanjut pelantikan sekaligus , setelah itu kita pilih Ketua sementara dipilih dari anggota DPRD Sumsel lterpilih yang tertua dan termuda sambil membentuk Komisi, Fraksi dan segala macam, alat kelengkapan dewan,” katanya.

Lalu tanggal 11 Juni pihaknya akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“ Jadwal kita di Banmus itu khan enam bulan semenjak Gubernur dilantik, artinya kita mulai masuk LKPJ Keuangan, khan sudah diserahkan BPK RI hasil ausit keuangan, khan syaratnya untuk keuangan itu sudah ada audit BPK yang kemarin itu diserahkan itu, habis itu kita perkirakan sebulan,” katanya.

Baca Juga:  Sumsel Akan Miliki Perda Perpustakaan

Jika anggota DPRD Sumsel yang lama siap dan Pemprov Sumsel siap maka masuk pembahasan APBD perubahan 2019 yang pembahasannya di minggu ketiga di bulan Juli 2019.

“Agustus 2019 ketok palu, Agustus ke September 2019 bahasa APBD induk 2020, mampu tidak , atau siap tidak, kalau sebagai sekwan siap karena dalam aturan kita bisa mainkan waktu malam pembahasannya,” katanya.
Dengan demikian jika pembahasan semua selesai maka anggota DPRD Sumsel yang baru tinggal menjalani saja APBD induk 2020.
“Kalau pertengahan Agustus 2019 pembahasan APBD induk 2020 selesai dibahas anggota DPRD Sumsel yang lama maka anggota DPRD Sumsel baru bisa menjalankan saja, atau setengah main, misalnya Agustus 2019 pembahsannya molor sampai lewat 24 September 2019, ini dibuka yang lama dan tutup yang baru atau diselesaikan anggota DPRD Sumsel yang lama , bisa? Lima minggu, “ katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...