Pelaku Jambret Ditembak

50
BP/IST
Akbar (26) Warga Sungki Kecamatan Kertapati Palembang ini  ditembak kakinya oleh Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/3) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku jambret yang sudah meresahkan ini sudah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Palembang, BP

Akbar (26) Warga Sungki Kecamatan Kertapati Palembang ini  ditembak kakinya oleh Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/3) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku jambret yang sudah meresahkan ini sudah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku  bersama temannya Isep (sudah menjalani hukuman), dan tercatat sudah dua kali melancarkan aksi jambret, pada (22/8) lalu menjambret perempuan muda di depan air mancur Masjid Agung Palembang, lalu di bulan Nopember 2020 menjambret IRT di Jalan Gub H Bastari Palembang. Korban semuanya sudah melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Hary Tanoe Pimpin Pembekalan Caleg Perindo  

Pelaku Akbar, mengakui perbuatannya sudah dua kali beraksi menjambret di Kota Palembang. “Benar pak, saya sudah dua kali menjambret, selalu berdua dengan Isep. Saya berperan menjadi pilot (sopir), sedangkan yang menarik tas korban adalah Isep. Hasil curian dibagi dua, terakhir kami dapat uang Rp 700 ribu dan saya mendapat bagian Rp 350 ribu. Uang dipakai hanya untuk makanan dan membeli rokok,” katanya.

Baca Juga:  Dodi Reza- Giri Ramanda Raih Suara 1.200.625 Suara

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan lagi satu pelaku jambret.

“Pelaku memang sudah menjadi buronan kita, sebelumnya teman pelaku sudah tertangkap. Saat mengetahui keberadaan pelaku, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penangkapan, lantaran berusaha kabur saat ditangkap, dengan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” kata Wahyu sambil mengatakan pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.#osk

Baca Juga:  Jambret di Jakabaring, Korban Luka Luka Diseret Motor

 

 

 

Komentar Anda
Loading...