TKA PT SGLPI Legal

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Andi Bobby
Palembang, BP
Dari total 118 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan PT Shenhua Guohuan Lion Power Indonesia (SGLPI) ternyata hanya 26 TKA yang dilaporkan kepesertaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakeraan.
Informasi ini terungkap saat kunjungan Komisi V DPRD Sumsel ke perusahaan yang tengah membangun PLTU Mulut Tambang Sumsel 1 di desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu. Sementara untuk TKI berjumlah 301 orang yang dari jumlah itu hanya satu orang saja yang didaftarkan ke BPJS.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli,ST,MM beberapa waktu lalu mengatakan, temuan ini segera ditindaklanjuti dengan meminta data resmi dari Disnakertrans Sumsel.
Menanggapi hal tersebut Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Andi Bobby menjelaskan, kalau pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
“ Sebenarnya prosedur kedatangan mereka sudah kita periksa dan sudah kita datangi, mereka lengkap semua namun yang salah karena mereka berangkatnya pesawatnya itu malam, agak sore , mereka ke Muara Enimnya setelah magrib, sampai di Muara Enim sudah malam, karena tidak ada laporan dan koordinasi masyarakat sekitar sehingga dengan Medsos yang mudah sekarang mereka mengatakan itu tenaga kerja ilegal, sebenarnya mereka sudah lapor ke kecamatan, ke Disnaker Muara Enim termasuk ke kita,” katanya. saat acara Coffee Morning bersama awak media yang dihelat UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Palembang di New Town Kopi Tiam Bukit Golf, Jumat (5/3).
Mengenai Komisi V DPRD Sumsel yang tidak bisa masuk ke perusahaan tersebut menurutnya itu kebijakan perusahaan itu dan pihaknya sudah sampaikan ke DPRD Sumsel kalau nanti Disnaker di kabupaten kota ada tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk dilibatkan .
“ Artinya kita bisa menyampaikan kesana, karena kita sendiri tidak bisa masuk kalau enggak lewat dari pengawas ketenaga kerjaan itu , karena mereka sering berhubungan dengan pengawas ketenaga kerjaan dan semua Insya Allah legal,” katanya.#osk