Polda Sumsel Ungkap Sejumlah Kasus 3 C di Pekan Kedua Februari 2021

16
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Belasan kasus tindak kriminal 3C berhasil diungkap Polda Sumsel dan Polres jajaran di pekan kedua Februari 2021. Tindak kriminal tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta penganiayaan berat (Anirat).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres jajaran, serta Polrestabes tersebut, terdiri dari beberapa kasus, yaitu Curat 14 kasus, Curas tiga kasus, Curanmor satu kasus, dan Anirat satu kasus.

Baca Juga:  Satu Tahanan Lubuk Linggau yang Kabur Ditangkap di Lampung

Untuk yang terbanyak mengungkap adalah Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan empat kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir (OI) tiga kasus, serta Polres Muara Enim dengan dua kasus.

 

Sementara untuk Polres Musi Banyuasin, OKU, OKU Timur, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pagar Alam, dan Empat Lawang, masing-masing satu kasus.

Baca Juga:  Kapitan Bong Su We di Pulau Kemaro dan Pangeran Saudagar Kutjing Palembang (Pertengahan abad ke-17 M hgg Pertengahan Abad ke-19 M) (Bagian Terakhir)

“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel, khususnya Curanmor, maka pemilik motor diharapkan agar menambah kunci pengaman,” kata Supriadi, Senin (15/2).

Dikatakannya, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah agar masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya dengan harapan bisa mengurangi terjadinya tindakan kriminal 3C lainnya.#osk

Komentar Anda
Loading...