Dua Begal Sadis Ditembak
Palembang, BP
Sat Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang b menangkap dua pelaku begal sadis , Selasa (9/2) sekira pukul 19.30 di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku Bagus Putra (20) warga Pulau Gadung dan Riki Saputra (20) warga Maskarebet.
Penangkapan langsung dipimpin Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa, pertama polisi menangkap Riki yang diketahui anggota di lapangan tengah berada di kediamannya. Tak mau buang waktu petugas pun langsung menggerebek rumah pelaku. Pelaku yang sempat melawan dan hendak kabur langsung dilumpuhkan.
Setelah diinterogasi untuk pengembangan, Riki langsung menyebutkan nama pelaku lain yakni Bagus. Polisi langsung bergerak cepat menangkap bagus di salah satu bengkel yang terletak di kawasan Pulau Gadung. Hal yang sama dilakukan pelaku yakni berusaha kabur saat ditangkap, tembakan ke udara oleh petugas tak digubris sehingga terpaksa dilumpuhkan.
Tersangka Riki mengaku, sudah 6 kali ikut melakukan aksi begal bersama teman-temannya.
“Saya ikut teman pak, saat beraksi saya memang membawa pisau, tetapi saya tidak pernah melukai korban. Yang melukai korban teman saya, tetapi dia sudah tertangkap lebih dahulu dan sudah dipenjara,” katanya.
Menurut Riki, modus yang dilakukan juga terlebih dulu melihat situasi korbannya jika suasana sepi dan korbannya terbilang masih berumur muda dan wanita baru lah mereka begal. “Sudah 6 kali beraksi kami mendapatkan motor yakni 4 Honda Beat dan 2 Vario,” katanya.
Sementara uangnya di bagi- bagi, “setelah motor di jual, uang di bagikan. Saya mendapat jatah sebesar Rp 500 ribu, uangnya saya gunakan untuk membeli rokok dan makanan,” katanya.
Tersangka Bagus mengaku mendapatkan jatah sebesar Rp 300 ribu dan baru satu kali ini ikut membegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan ketika mengatakan, bahwa komplotan pelaku ini memang sudah menjadi target operasi (TO).
Irsan mengatakan, terhitung dari data laporan yang ada pelaku sudah 6 kali melakukan aksinya. Pertama aksi begal di kawasan depan Punti Kayu sebanyak 2 kali pada tahun 2018, di kawasan Pulau Gandung sebanyak 2 kali tahun 2019 dan terakhirnya pada tahun 2020 di kawasan Tanjung Api-Api.
“Jadi sudah 6 kali aksi begal mereka, komplotan ini pun berjumlah 6 orang, dan satu sedang menjalani hukum. Sedangkan 3 pelaku lain masih DPO, Atas ulahnya pelaku pun terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” katanya.#osk