Polrestabes Palembang Datangi Tujuh Depot Kayu di SU I dan Jakabaring

230
BP/IST
Sat Sabhara Unit Tipiring Palembang dan Satuan Polisi Pamong Praja, mendatangi tujuh pemilik usaha depot kayu dan panglong di kawasan Seberang Ulu I dan Jakabaring, Kamis (21/1).

Palembang, BP

Sat Sabhara Unit Tipiring Palembang dan Satuan Polisi Pamong Praja, mendatangi tujuh pemilik usaha depot kayu dan panglong di kawasan Seberang Ulu I dan Jakabaring, Kamis (21/1).

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Irwanto melalui Kanit Turjawali Iptu A Yani mengatakan, bahwa benar kegiatan dilakukan untuk menjelajah panglong – panglong kayu yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Dua Cafe di Palembang di Beri Peringatan Keras

“Yang jelas panglong yang tidak dilengkapi dokumen dan izin usaha panglong, di sepanjang jalan Pangeran Ratu Jakabaring,” kata A Yani.

A Yani mengatakan, setelah dilakukan penyisiran di sepanjang jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang ditemukan 7 panglong yang tidak dilengkapi dokumen.

“Tindakan pemanggilan dan diberikan teguran kepada pemilik panglong, kita akan buatkan panggilan secara tertulis kepada pemilik panglong dan apabila tidak datang akan kita kenakan sanksi tipiring,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Motor dan 1 Bus Kota Dikandangkan

Nazaruddin, salah satu pengurus depot yang tidak dapat menunjukkan perizinan kepada petugas mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan sama sekali belum pernah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan terkait perizinan usaha depotnya tersebut.

“Kami biasa berurusan dengan Satpol PP. Kami disini cuma sewa tempat. Selama ini tidak pernah ada yang datang kesini tanyakan hal seperti ini. Untuk bagaimana selanjutnya saya bersedia memenuhi panggilan polisi,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...