Narkotika Senilai Rp4 M Diblender

36
BP/IST
2 kg Sabu dan 5000 butir Ekstasi (Ineks) dari 4 tersangka dimusnahkan dengan cara di blender oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/12).

Palembang, BP

2 kg Sabu dan 5000 butir Ekstasi (Ineks) dari 4 tersangka dimusnahkan dengan cara di blender oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/12).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, barang bukti yang diamankan berasal dari 2 pelaku wanita yakni Dewi (35) dengan BB Shabu 2 Kg dan 5000 ekstasi, diamankan di Rest Area daerah Mesuji Raya Desa Sungai Rotan, Mira (32) rekan Dewi berhasil diamankan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Bendera Raksasa Berkibar Di BKB

Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni Leo Candra (22) kasus ganja 30 gram  dan Apri (28) kasus Shabu 70 gram.

Menurut Kepala BNNP   Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP, Kombes Pol Habi Kusno menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 91 UU 35 tahun 2009, barang haram Narkoba wajib di musnahkan setelah mendapat penetapan status dari kejaksaan, ini tindak lanjut dari penyidikan sebagai kewajiban penyidik untuk memusnahkan barang bukti,”  katanya.

Baca Juga:  Kenedi  Meninggal Mendadak Saat Mengantar Penumpang

Ia menambahkan, untuk barang bukti yang di musnahkan berupa Shabu kurang lebih seberat 2 kilogram dan 5000 butir ekstasi.

“Setelah disisihkan untuk ditampilkan di pengadilan dan penelitian lalu diambil sekian gram sabu dan sekian butir ekstasi. Sehingga jumlahnya tidak persis sama, jika di uangkan untuk Sabu sekitar Rp 3 miliar, dan ekstasi sekitar Rp 1 miliar,” katanya.#osk

Baca Juga:  Kepengurusan PGK Sumsel Siap Dikukuhkan, Firdaus Hasbullah : “Gaungkan Semangat Kebangsaan dan Idealisme”

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...