Ketua MPR Terima Deputi Pencegahan KPK Bahas Sinergisitas KPK dan Pelaku Dunia Usaha
Jakarta, BP–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, yang meminta masukan untuk meminimalisir potensi korupsi di dunia usaha. Kunjungan Pahala Nainggolan tersebut juga persiapan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2020.
Sebagai orang berpengalaman di dunia usaha, Bamsoet menekankan setiap pengusaha tidak ingin terlibat dalam korupsi. Setiap pengusaha memiliki itikad baik menjalankan usaha membuka lapangan pekerjaan yang mensejahterakan masyarakat.
“Karenanya, tak mungkin pengusaha mau melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyuap pejabat ataupun tindakan korupsi lain yang berujung pada penjara. Jika dicermati lebih dalam, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha disebabkan karena berbelitnya perizinan,” ujar Bamsoet di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (30/11).
Dikatakan, KPK sebagai penegak hukum dan KADIN Indonesia sebagai wadah dunia usaha, perlu membangun sinergi. Keberadaan KPK sangat diperlukan membenahi perizinan, investasi dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha. Sehingga, pengusaha tidak perlu lagi menyuap pejabat untuk memangkas perizinan usaha, investasi maupun memperoleh kuota impor tertentu.
“KADIN Indonesia mencatat, setidaknya 8.848 regulasi pemerintah pusat, 14.815 peraturan menteri, dan 15.966 peraturan daerah. Menjadikan Indonesia sebagai negara hiper regulasi. Selain menyebabkan potensi korupsi, juga menyebabkan iklim investasi di Indonesia kurang kondusif,” papar Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, KPK mengidentifikasi setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Berdasarkan data tangkapan KPK selama 2014-2018, pelaku korupsi dari sektor swasta menempati peringkat kedua, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang.
“Peringkat pertama ditempati Anggota DPR dan DPRD 247 tangkapan. 64 persen jenis perkara tindak pidana korupsi penyuapan 564 perkara. Data ini sekaligus menunjukan masih berbelitnya perizinan dunia usaha. Meskipun di berbagai daerah sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bukan berarti membuat perizinan usaha lebih cepat,” papar Bamsoet.#duk