Perda Covid Mengatur Sangsi dan Penghargaan

16
BP/IST
Panitia khusus (pansus) Raperda Inisiatif DPRD Sumsel menggelar rapat bersama mitra eksekutif membahas Raperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular di ruang Bapemperda DPRD Sumsel, Minggu (29/11).

Palembang, BP

Panitia khusus (pansus) Raperda Inisiatif DPRD Sumsel menggelar rapat bersama mitra eksekutif membahas Raperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular di ruang Bapemperda DPRD Sumsel, Minggu (29/11).

Dalam pembahasannya terungkap bawa Raperda yang juga diharapkan dapat mengendalikan dan mencegah Covid-19 ini selain mengatur sanksi, juga memberikan penghargaan bagi yang ikit andil dalam peningkatan disiplin dan pengendalian wabah penyakit menular di Sumsel.

Baca Juga:  Sumsel Belum Miliki Perda Cagar Budaya

“Selain sanksi berupa administrasi dan pidana yang bersifat ultimum remedium (upaya terakhir), Raperda ini juga mengatur penghargaan, jadi imbang. Ada reward dan punishment,” kata ketua Pansus H Toyeb Rakembang didampingi wakil ketua Pansus, H Thamrin usai rapat.

Dijelaskan politisi PAN ini, pasal penghargaan memberikan kepada masyarakat, tokoh, lembaga atau organisasi masyarakat yang memberikan kontribusi yang luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian dan Konstiten dalam menerapkan protokol kesehatan Wabah Penyakit Menular di lingkungan tempat kegiatan/usaha/lembaga.

Baca Juga:  PT Pusri Akan Pindah Ke Pekan Baru, DPRD Sumsel Gelar Rapat

“Mereka melakukan inovasi dan pengembangan kreativitas dalam upaya  pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular. Penghargaan itu nanti, dapat berupa piagam dan lainnya berdasarkan keputusan gubernur,” kata anggota komisi V DPRD Sumsel ini.

Toyeb menambahkan, pihaknya sudah melakukan study komparatif ke daerah yang terlebih dahulu terdapat Perda yang serupa. Seperti Provinsi Sumatera Barat dan DKI Jakarta untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam menyempurnakan Raperda ini.

Baca Juga:  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Palembang Sinergi Jelang Pilkada 2024

“Perda ini nanti tidak hanya berlaku dalam hal Covid -19 yang saat ini melanda saja, tapi dapat juga menjadi rujukan jika kedepan terdapat wabah/penyakit menular lainnya. Kita berharap Covid-19 ini segera berakhir, tapi kita tidak bisa memastikan bahwa kedepan apakah akan ada penyakit/wabah berikutnya. Belajar dari hal ini dan dengan semangat melindungi masyarakat, maka Perda ini bisa menjadi landasan nantinya,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...