Muzakir Sai Sohar Diperiksa 5 Jam Oleh Kejati Sumsel

51
BP/IST
Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar masuk mobil tahanan usai diperiksa di Kejati Sumsel, Senin (23/11)

Palembang, BP

Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap alih fungsi lahan, saat ini telah resmi menjadi tahanan rutan pakjo Palembang, Senin (23/11).

Sebelumnya Muzakir hanya menjadi tahanan kota lantaran pemeriksaan rapid tes yang dijalaninya menunjukan hasil reaktif.

“Tapi sekarang tersangka sudah resmi jadi tahanan rutan karena berdasarkan hasil swab yang dilakukan, dia menunjukan hasil negatif covid-19,” kata  Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo saat ditemui di gedung Kejati Sumsel.

Informasi yang dihimpun, Muzakir menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidsus Kejati Sumsel lebih kurang selama 5 jam.

Ia baru keluar dari gedung kejati pada pukul 16.20.

Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan tipikor, Muzakir yang tetap menggunakan masker lebih memilih tak banyak bicara saat digiring berjalan meninggalkan gedung kejaksaan untuk kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga:  Tim Pidsus Kejati Sumsel Cek Fisik Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya

Ia juga enggan terlalu menanggapi pertanyaan wartawan seputar kasus yang menjeratnya tersebut.

“Silahkan tanya ke pengacara saya,” kata Muzakir sambil berlalu.

Sebelumnya, Penyidik kejati Sumsel menetapkan mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan pada tahun 2014.

Tak hanya Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan.

Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH.

Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.

Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan di Muara Enim Tahun 2014 di Serahkan ke PN Palembang

“Dari sini sudah terlihat adanya tindakan melawan ketetapan undang-undang dari kedua tersangka ini yaitu
Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN),” katanya.

Tindakan melawan undang-undang yang dimaksud yaitu PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan BUMN.

Dimana semestinya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung oleh pihak perusahaan untuk menunjuk konsultan hukum.

“Karena nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada
proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk saja. Tapi mereka malah langsung menunjuk kantor hukum Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu. Jelas sekali bahwa hal tersebut melanggar aturan,” katanya.

Baca Juga:  Bantah Isu Mularis Tidak Bisa Maju Di Pilkada Palembang

Setelah mendapat rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.

Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dollar.

“Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Diduga kepala daerah saat itu menerima uang sekitar Rp.600 juta bila dijadikan rupiah,” katanya.

“Dari situ kita bisa tarik kesimpulan bahwa kepala daerahnya sudah menerima suap atau gratifikasi,” katanya.

Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.#osk

Komentar Anda
Loading...