3 Penambang Ilegal di Muara Enim Ditangkap

52
BP/IST
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Sahputra

Palembang, BP

Polisi menangkap tiga penambang ilegal pascatewasnya 11 penambang batu bara. Tiga orang itu diduga ikut melakukan penambangan liar di pertambangan milik rakyat di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Ketiga pelaku yakni adalah Danal Supriyatna, dan dua masing-masing berinisial B dan M,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Sahputra, Jumat (23/10).

Baca Juga:  Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Donni mengatakan, ketiganya ditangkap setelah petugas gabungan dari Polres Muara Enim dan Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan kasus longsor yang menewaskan 11 penambang baru bara.

Tak hanya menangkap tiga pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tuntas sampai keakar-akarnya.

Dari hasil pemeriksaa pelaku terpaksa melakukan penambangan liar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel dan Menpora Sambut 1.000 Banser

“Per hari para pekerja tambang bisa mengangkut 80 karung batubara dengan upah Rp100.000-Rp150.000,” katanya.

Sementara itu, untuk aktifitas tambang di lokasi kejadian sudah ditutup. Sudah dinyatakan status quo.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa karung, sepatu boots, ember, rencong, batubara, dua unit sepeda motor dan empat buah cangkul.

Baca Juga:  Sejumlah Remaja Diciduk Saat Hendak Balap Liar

“Saat ini petugas akan melakukan patroli rutin agar tidak ada lagi aktifitas tambang di lokasi kejadian,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...