Gugatan Terkait Diskualifikasi Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang, Bawaslu Sumsel Persilahkan Sepanjang Diatur

Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi
Palembang, BP
Terkait Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020 dan Pihak Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)
Salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi SE Msi menilai pelapor memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum lain atau tindak lanjut dari putusan KPU .
“Silahkan sepanjang itu diatur oleh aturan , silahkan mencari keadilan lain, Bawaslu sudah melakukan kewenangannya , KPU sudah, silahkan pelapor melakukan upaya hukum lain yang kira-kira menurut mereka ada rasa keadilan ,” kata mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini, ditemui usai debat publik antara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pali , di Hotel Harper Palembang, Senin (19/10) malam.
Dan Bawaslu terus melakukan pengawasan kampanye sesuai dengan protokol kesehatan dan itu yang paling utama .
Terkait debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pali di Hotel Harper Palembang, Senin (19/10) malam, dia mengaku ini adalah kegiatan KPU dan Bawaslu hanya mengamati.
“ Ada Bawaslu Pali yang hadir , untuk menyaksikan secara langsung kegiatan ini,” katanya.#osk