Pelaku Curi Handphone Gunakan Stik Pancing Ditangkap

54
BP/IST
Edwar alias Eed (28), warga Jalan Ki Merogan Lorong Porka, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, pelaku pencurian dengan stik pancing ditangkap polisi.

Palembang, BP

Edwar alias Eed (28), warga Jalan Ki Merogan Lorong Porka, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, pelaku pencurian dengan stik pancing ditangkap polisi.

Tersangka beraksi di Perum AI Meinia Blok B Nomor 21 RT 12 RW 04 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari pengakuan tersangka, ia sengaja berkeliling mencari sasaran untuk mencuri.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Palembang Shalat Idul Adha Di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo

Terlebih, usai ia pulang memancing dan tidak memperoleh ikan.

“Saat lewat lihat kondisi di sana sepi, aku masuk ke pekarangan rumah dengan cara membuka gembok pagar ujung stik pancing yang dipukulkan ke gembok. Baru setelah masuk, melihat mana jendela yang terbuka,” kata tersangka saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (26/9).

Baca Juga:  12 Pelaku Kejahatan di Palembang Diamankan

Berkeliling di seputar rumah, tersangka menemukan jendela yang terbuka.

Dengan menggunakan stik pancing miliknya, tersangka mengambil ponsel yang ada di atas meja dalam rumah.

Usaha yang dilakukan pria pengangguran ini akhirnya berhasil.

Ponsel diambilnya menggunakan kail dari pancing yang dibawanya, tersangka berupaya kabur.

“Aku mau kabur, ternyata yang punya rumah melihat aku keluar dari pekarangan. Langsung diteriaki, jadi warga menghadang aku ketika mau kabur,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Pemalakan Sopir Truk dan Ekspedisi Ditangkap

Sempat menjadi bulan-bulanan warga, tersangka dapat diselamatkan anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin yang tiba di lokasi.

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji mengatakan,  tersangka diamankan dengan barang bukti stik pancing yang digunakan untuk mencuri ponsel.#osk

 

Komentar Anda
Loading...