Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

17
BP/IST
Angga Medianto Putra (27), warga Jalan Inklaring Kelurahan 1 Ulu Kertapati dan Tobing Wijaya (27), warga Jalan Aman II Lorong Saudara Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.

Palembang, BP

Angga Medianto Putra (27), warga Jalan Inklaring Kelurahan 1 Ulu Kertapati dan Tobing Wijaya (27), warga Jalan Aman II Lorong Saudara Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni mengatakan, dua sekawan tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing usai mencuri sepeda motor di parkiran Pasar Mega Asri II Jalan Pangkalan Benteng Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa.

“Tersangka Angga ini memiliki kunci duplikat yang sudah pernah diambil dari motor korban. Lalu dia mengajak Tobing melakukan aksi pencurian tersebut,” ujar Masnoni, Kamis (24/9).

Baca Juga:  DED Kawasan Industri KEK TAA Ditargetkan Rampung Oktober

Sebelum melancarkan aksinya, kata Masnoni, tersangka Angga sudah terlebih dulu melakukan pemantauan beberapa hari terkait aktivitas korban ke Pasar Mega Asri II dan mengetahui waktu tertentu korban ke pasar dan memakirkan sepeda motornya.

“Tersangka Angga dan istrinya dijemput tersangka Tobing dengan menggunakan motor, kemudian menuju ke parkiran pasar tak jauh dari lokasi motor korban di parkirkan. Yang memetik motor itu yakni Angga dan istri, sementara Tobing menunggu di persimpangan,”katanya.

Baca Juga:  Spesialis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

Setelah menunggu selama 15 menit di persimpangan, akhirnya tersangka Angga dan istri muncul dengan sudah membawa motor hasil curian tersebut.

“Kemudian mereka bertiga langsung pergi ke kawasan Tangga Buntung untuk menjual motor itu dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor itu dibagi dua antara tersangka Angga dan Tobing,” katanya.

Baca Juga:  KPU Sumsel Serahkan Hasil Rapat Pleno Penetapan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumsel tahun 2019 Ke Gubernur Sumsel

Sementara itu, tersangka Angga mengatakan, jika dirinya terpaksa mencuri lantaran masalah ekonomi karena tidak ada pekerjaan dan tidak memiliki uang.

“Kami begawe idak pak, katek duit. Jadi kami melakukan maling nilah,” kata Angga.

Akibat perbuatannya, kita para tersangka dijerat denga Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...