Pencuri Motor Babak Belur Hajar Massa

41
BP/IST
Ali Wahyudin (29), warga Jalan Radial Rumah Susun Blok 13, diamankan anggota Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) II Palembang usai diamuk massa lantaran kepergok akan mencuri motor.

Palembang, BP

Ali Wahyudin (29), warga Jalan Radial Rumah Susun Blok 13, diamankan anggota Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) II Palembang usai diamuk massa lantaran kepergok akan mencuri motor.

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Reskrim, Ipda Ledi mengatakan, pelaku diamankan saat anggota Polsek IT II Palembang sedang melintas di Pasar Lemabang, Sabtu lalu (5/9).

Baca Juga:  Bos Nottingham Forest & Olympiakos Positif Corona, Sempat Kunjungi Markas Arsenal

“Pelaku dipergoki oleh korbannya sendiri sesaat sesudah beraksi di Pasar Lemabang. Kemudian korban berteriak dan pelaku diamuk massa. Untungnya anggota kita saat itu sedang melintas di TKP dan langsung diamankan,” ujar Ledi, Kamis (10/9).

Dijelaskan Ledi, modus pelaku yakni menggunakan kunci biasa yang dibawanya. Saat ini pihaknya juga sedang mendalami apakah pelaku pernah terlibat aksi tindak kriminal lainnya.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo Jabat Pj Gubernur Sumsel

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,”  katanya.

Sementara itu, pelaku Ali Wahyudin yang baru satu bulan menjadi pengantin baru tersebut mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Sehari-hari saya bekerja sebagai buruh bangunan, tapi tidak ada motor. Rencananya mau dipakai untuk pergi bekerja dan aktivitas sehari-hari,” katanya.#osk

Baca Juga:  PGRI 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel Dukung Kepemimpinan Unifah Rosyidi dan Bukman Lian, Riza Pahlevi Ajak Guru di Sumsel Jaga Etika Organisasi dan Hormati Proses Hukum

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...