Terdakwa Kasus Korupsi CSR PT PUSRI Dibekuk

67
/IST
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menangkap Abdu Reza Pahlevi pelaku yang melakukan korupsi di Perusahaan PT PUSRI pada tahun 2011 silam.

Palembang, BP

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menangkap Abdu Reza Pahlevi pelaku yang melakukan korupsi di Perusahaan PT PUSRI pada tahun 2011 silam.

Terdakwa merupakan pelaksana pada CV Usaha Jaya Sejahtera yang terjerat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar.

Tim tangkap Buronan Kejati Sumsel yang dikomandoi Kepala Seksi Intelijen, E Wawan Setiawan, bersama Kepala Seksi Intelijen Chandra, menyatakan, pelaku diamankan di kediaman terdakwa di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan 2 Ilir Kota Palembang malam tadi, Jumat (24/7).

Baca Juga:  Diduga Alami Gangguan Jiwa Pria  Ini  Ngamuk Sambil Acungkan Badik di Komplek Ilir Barat Permai Diamankan Polisi

” Iya terdakwa ini sudah buron sejak tahun 2011 dan malam tadi akhirnya kita berhasil tangkap terdakwa di rumahnya sendiri,” kata Kasi Pidsus Kejati Sumsel, Dede, Sabtu (25/7).

Usai diamankan jajaran Tim Tangkap Buron langsung membawa pelaku ke Kejakasaan Negeri Palembang terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian akan dimasukkan ke Lapas Merah Mata untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Kunker ke Lahat

“Kita melakukan eksekusi sesuai dengan perintah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya terpidana kita antarkan ke Lapas Merah Mata guna menjalani hukuman,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terpidana ini ditetapkan menjadi buronan sejak 2011 yakni usai dijatuhi vonis oleh ketua Majelis Hakim Abdullah dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta.#osk

Komentar Anda
Loading...