“Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Berspekulasi Atas Izin Menkes RI Terkait PSBB”

Palembang, BP
Molornya pelaksanaan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih. Dinilai karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berspekulasi atas izin Menkes RI, terkait PSBB.
Hal itu diungkapkan oleh, Pemerhati Sosial Sumsel, Bagindo Togar Butarbutar, Senin (17/5).
“Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang sudah berspekulasi atas, izin Menkes RI terkait PSBB di kota Palembang dan Prabumulih, rakyat yang menjadi korban, lihat saja kasus positif di Sumsel berapa hari terakahir,” katanya.
Dijelaskannya, dari 27 Kabupaten/kota dan dua Provinsi di Indonesia yang mendapat izin PSBB dari Menkes RI, ketika izin keluar, maka langsung diterapan. Tidak ada daerah lain yang mengulur waktu sampai dua pekan seperti di Sumsel ini.
“Pemprov Sumsel jelas berspekulasi atas musibah ini. Harapannya kasus Corona melandai, tapi ternyata angka positif meningkat drastis. ,” katanya mengkritik.
Alumnus Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menyarankan agar, Pemda dapat melibatkan ahli dalam mengambil keputusan apapun terkait Covid-19. Jangan jadikan musibah ini sebagai ajang tebar pesona untuk mencari perhatian. Sesungguhnya rakyat sudah muak.
“Pengelola daerah itu tau diri. Kalau bukan tufoksinya jangan sok paling hebat. Libatkan ahli kesehatan, ahli ekonomi dan ahli lainnya, dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
Diketahui, izin penerapan PSBB dari Kemenkes RI untuk kota Palembang dan kota Prabumulih telah keluar, pada Selasa 12 Mei 2020 lalu. Namun, atas dasar aturan daerah yang belum siap, PSBB di dua kota tersebut molor hingga H+2 Lebaran Idul Fitri.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, usai rapat penerapan PSBB di Palembang, Rabu (13/5/2020), mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Walikota Palembang dan Prabumulih terkait penerapan PSBB akan dilaksanakan usai Lebaran.
“Hal ini karena kita akan menunggu peraturan walikota Palembang dan Prabumulih mengenai tata cara dan aturan PSBB itu hingga 20 Mei mendatang,” katanya.#osk