Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dijebloskan ke Penjara

26
Mantan Kades Pedataran Khairudin saat dig9ring ke Rutan Baturaja.

Baturaja, BP–Mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan Khairudin bin Holid (47) akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia dititipkan penahanannya di Rutan Baturaja oleh Kejaksaan Negeri OKU setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres OKU pada Rabu (6/5/2020).

Penahanan mantan Kades Pedataran tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  122.516 Paket Sembako Hari Ini Disalurkan di 16 Kecamatan

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas nama tersangka Khairudin Holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp404.000.000,” ujar Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi kepada awak media saat dikonfirmasi di Kantor Kejari OKU, Rabu (6/5).

Baca Juga:  Nekat Mau ke Jawa, Bus Penuh Penumpang dari Medan Disuruh Putar Balik di Pintu Tol Kayuagunh

Bayu menjelaskan bahwa untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang. Kita terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan, apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” kata Bayu.

Baca Juga:  Citimall Baturaja Selenggarakan Pemilihan Duta Anti Narkoba

Sementara itu, tersangka Khairudin saat dimintai konfirmasi mengatakan jika dana desa senilai Rp404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Ia berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi.

“Semua sudah saya bangunkan, kesalahannya hanya di administrasi saja,” kata Khairudin. #yan

Komentar Anda
Loading...