Residivis Kambuhan, Selesai Program Asimilasi Masih Lakukan Aksi Pencurian, Ditembak Polisi

47

BP/IST
Dua minggu bebas dari penjara karena program asimilasi dari pemerintah terkait virus Corona, Indra alias Ebok (23) kembali ditangkap karena melakukan pencurian. Pria yang sudah tiga kali dipenjara dalam kasus yang sama ini harus ditembak karena melawan petugas.

Palembang, BP

Dua minggu bebas dari penjara karena program asimilasi dari pemerintah terkait virus Corona, Indra alias Ebok (23) kembali ditangkap karena melakukan pencurian.

Residivis kambuhan yang sudah tiga kali dipenjara dalam kasus yang sama ini harus ditembak karena melawan petugas.
Ebok ditangkap di Rusun Blok 20, Kelurahan 24 Ilir Palembang, Kamis malam (30/4). Adapun aksi pencurian terjadi pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 04.30 , tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan Obeng. Lalu pelaku mengambil dua ponsel milik korban.

Baca Juga:  “Sholat Hari Raya Idul Fitri Sebaiknya Dilaksanakan Dirumah Masing-Masing”

Menindaklanjuti laporkan korban dan mendapat informasi keberadaan tersangka, Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 dibawah pimpinan Kompol Antoni Adhi dan Iptu Najamudin melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rusun Blok 20 Palembang.

“Benar, kita telah melakukan penangkapan pada tersangka dan tersangka pun sempat nelakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur,” ujar Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi, Jumat pagi (1/5).
Tersangka mengakui baru bebas dua minggu dari Lapas Pakjo karena program asimilasi dalam perkara pencurian dengan pemberatan. “Tidak main-main tersangka sudah 3 kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama,” katanya.

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo Ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat dan Darurat

Sementara barang yang dicuri telah dijual dan uangnya telah habis digunakan. “Sudah saya jual pak, dan uangnya untuk keperluan sehari hari,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...