Kecuali Jakarta, DPD RI Sarankan Pemerintah Beri Kewenangan Pemda Tangani Covid-19
Jakarta, BP–Waki Ketua DPD RI Nono Sampono menyarankan Pemerintah untuk mendelegasikan kewenangan dan penanganan Covid-19 ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, tidak berlaku bagi daerah yang kondisinya kategori sangat rawan seperti DKI Jakarta. ” DKI Jakarta memiliki kehususan dalam kasus Corona di Indonesia. Jadi Pemerintah Pusat tetap punya wewenang pengendalian langsung,” ujar Nono Sampono, di Jakarta, Rabu (01/04).
DPD RI kata Nono, mendukung langkah Pemerintah pusat dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Langkah Pemerintah ini adalah bagian dari implementasi UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.
Nono menyarankan, Pemerintah segera mempersiapkan langkah tegas mengatasi pandemik Corona ini. Salahsatunya dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perpu, atau menerapkan UU Darurat Sipil.
“Perpu atau UU Darurat Sipil diperlukan, mengingat sudah ada 1.528 terpapar covid-19, baru 81 pasien yang dinyatakan sembuh dan 136 pasien meninggal dunia. Faktanya, hingga hari ini masih ada masyarakat Indonesia tidak patuh aturan, tidak disiplin, yang bisa berakibat peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas,” tegasnya.
Selain memberlakukan Darurat Sipil dan Perpu, Nono juga mendesak Pemerintah menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik covid-19, serta memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.
“Sebagai wujud kepedulian DPD RI dalam membantu pemerintah menangani Covid-19 ini, kami minta seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor serta mendukung langkah pemerintah daerah,” pungkasnya.#duk