‘Letakkan Semua pada Ketentuan Peraturan, Aturan Keuangan, Insya Allah Semuanya Akan Baik’

18
BP/DUDY OSKANDAR
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno

Palembang, BP–Aksi empat dari sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi walkout sekaligus mundur dalam rapat tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Anggaran (TAPD) terhadap laporan Komisi Komisi terkait sinkronisasi APBD Sumatera Selatan tahun 2020 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Selasa (17/12) malam, berbuntut panjang.

Rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan pembahasan banggar DPRD Sumsel terhadap raperda APBD 2020 yang diselenggaran usai rapat tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Anggaran (TAPD) terhadap laporan Komisi Komisi terkait sinkronisasi APBD Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020 diruang badan anggaran ( Banggar) DPRD Sumsel, Selasa (17/12) malam menjadi tidak qorum. DPRD Sumsel kini telah menganggendakan rapat paripurna kembali Senin (13/1).

Baca Juga:  Ketua KPU RI Ikut Monitoring Coklit Di Palembang

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno menilai melihat APBD cakrawala pemikirannya harus lebih luas, tidak hanya bicara mengajukan, membahas dan mengesahkan tapi juga bicara satu sama lain memahami posisi satu sama lain saling memberikan ruang diskusi.
“Karena bukan sekadar APBD itu terlambat disahkan yang penting dari situ bahwa jangan lupa APBD itu instrumen pembangunan yang bisa membantu mendorong pertumbuhan di daerah Sumatera Selatan itu salah satunya APBD, yaitu expenditure, pembelanjaan, belanja itu akan menghidupkan ekonomi di daerah, kontraktor mulai kerja, yang ngumpulkan pasir bisa jual pasir, toko bangunan, tenaga kerja dan sebagainya, itu bagian dari situ,” katanya, Jumat (10/1).
Terhadap hal-hal yang sifatnya administratif dan lain sebagainya menurut Agus, disini dituntut semua pihak berjiwa besar, kenegarawanan itu
“Lagi-lagi saya ingin sampaikan letakkan semua kepada ketentuan peraturan, aturan keuangan, tidak ada kemudian supremasi, letakkan semua kepada peraturan perundangan insya Allah semuanya akan baik, kalau APBD Sumsel tahun 2020 ini menjadi tidak clear ini menjadi preseden yang tidak bagus, karena menjadi semuanya terlambat,” katanya.

Baca Juga:  “Nyanyian Rawa” Hadirkan 4 Perupa Muda Di Palembang

Kalau dalam rapat paripurna DPRD Sumsel tanggal 13 Januari mendatang APBD Sumsel tidak disahkan menurut politisi PPP ini maka APBD Sumsel berjalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pergubnya tergantung dari Kemendagri tapi kalau itu yang terjadi kurang baguslah, dan pasti ada sangsi administrasi dari Kemendagri tapi mestinya bisa dikomunikasikan, karena sebaik-baik itu komunikasi masing-masing pihak tidak ada ego,” katanya.

Baca Juga:  Kiagus Ainul Yakin Silaturahmi ke SMB IV, Ingin Mengetahui Silsilah Keturunan di Palembang 

Pihaknya berharap anggota DPRD Sumsel untuk mencoba lebih arif lagi kemudian mempelajari ketentuan-ketentuan perundangan yang lebih luas , tidak hanya sekadar di APBD atau Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2020 tapi kalau belanja pemerintah ini lambat baik APBN dan APBD maka tidak akan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah ini .
“Sementara APBD itu instrumen, alat,sekarang kontraktor nganggur, pekerjaan nganggur, toko bangunan segala macam juga enggak jalan, khan gitu,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati memastikan tanggal 13 Januari tetap menggelar paripurna pengesahan APBD Sumsel 2020.

“Insya Allah kami tetap akan paripurna, jadi dong, kita harus optimis dong,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...