Sejumlah Catatan Pembina Adat Sumsel Usai Musda Dan Pelantikan

Kepengurusan Pembina Adat Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 yang diketuai Albar S Subari SH SU resmi dilantik di Griya Agung, Jumat (27/12) pagi oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Palembang, BP
Setelah Musyawarah Adat dalam rangka Pembentukan Pembina Adat Sumatera Selatan di ruang Karang Anyar, Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (26/12) dan usai Kepengurusan Pembina Adat Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 yang diketuai Albar S Subari SH SU resmi dilantik di Griya Agung, Jumat (27/12) pagi oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru ada sejumlah catatan yang perlu di kritisi.
Menurut Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar S Subari SH SU kepengurusan Pembina adat priode 2019-2024 dilakukan melalui musda.
“Kalau selama ini hanya diisi dibuat saja SK Gubernur Sumsel tanpa melalui musda,” kata Albar, Selasa (7/1).
Lalu untuk pertama kali kepengurusan Pembina Adat Provinsi Sumsel mendudukkan perwakilan dari kabupaten kota Se Sumsel sebagai anggota pengurus.
Dan pertama kalinya pengukuhan oleh Gubernur Sumsel dengan simbul penyerahan pataka kepada Ketua Pembina Adat Sumsel .
“Dan yang menarik ada usulan Kabid Dikbudpar untuk merealisasikan huruf ulu (kaganga) untuk disarannkan menjadi kurikulum muatan lokal di pendidikan dasar dan menengah,” katanya.
Dan menulisnya disamping kata kalimat bahasa nasional. Seperti di daerah Yogya, Riau dan Jambi kelihatannya mendapat respon dari Kabupaten di Sumsel misalnya OKU Selatan, Mura dan Ogan Ilir .
“Malah bapak Drs Suwandi telah mendapat piagam penghargaan dari presiden,” katanya.
Selain itu menurut Albar, ada satu lagi yang menarik waktu mereka beraudensi dengan Gubernur Sumsel beberapan waktu lalu, ada menyebut istilahnya Pasirah Adat.
“Maknanya bahwa masyarakat Adat itu diakui baik secara sosiologis maupun yuridis. Beliau (Gubernur Sumsel) menghendaki ditingkat marga/kecamatan ada satu tokoh sebagai pengganti tugas dan fungsi pesirah lama, yaitu disebut beliau Pasirah Adat. Tapi Pasirah Adat ini sekarang hanya berwenang mengatur masyarakat adat dari sisi kemasyarakatan artinya menjaga adat istiadat agar jangan punah. #osk