BNNP Sumsel Gagalkan Shabu Untuk Tahun Baru

21
BP/IST
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menggagalkan pengiriman narkoba dari jaringan internasional yang berasal dari Provinsi Riau.

Palembang, BP

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menggagalkan pengiriman narkoba dari jaringan internasional yang berasal dari Provinsi Riau.

Diduga 20 paket sabu dengan berat 36 kg dan 32.570 butir pil ekstasi yang dibawa tersangka Juni muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amat (29) itu untuk pasokan pesta malam pergantian tahun nanti.

Keduanya disergap di Jalan Betung-Sekayu LK VI, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan dari dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE, pada Rabu (11/12).

Tak berhenti di situ, Tim Brantas BNNP Sumsel kembali melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Juanda alias Yabot (27) sebagai penerima barang haram tersebut.

Tersangka Juanda, warga Perumahan Pemkot, Kecamatan Gandus ini disergap saat hendak bertransaksi di halaman Hotel Galaksi, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Musi II Palembang dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1145 ZE.

Baca Juga:  Terkait Wacana PSBB Lanjutan, Lury Sebut Penguatan Sistem Yang Akan Mengubah Kesadaran Masyarakat

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, setelah mengamankan kedua pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga menangkap penerima barang haram di Palembang.

“Komplotan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia melalui Tembilahan, Riau untuk disebar ke wilayah Sumsel,” kata Jhon, Senin (16/12).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui bahwa, dari 36 kg sabu yang disita, 29 kg rencananya akan diantar ke Kabupaten PALI dan 13 kg untuk disebar di Palembang.

Baca Juga:  171 Kilogram  Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita BNN RI dan BNNP Sumsel

“Kita menduga bahwa narkoba ini merupakan pasokan untuk pesta pergantian tahun dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap A yang disebut memerintahkan para pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Jhon menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu tersangka Juni mengaku dirinya diminta Acok alias Keling (DPO) dari Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau datang ke Palembang untuk mengantar pesanan narkotika.

“Ini sudah yang kedua, pertama bawa 6 kg diupah Rp45 juta, diantar kepada seseorang bertemu di Musi II,” tutur Juni saat diamankan di BNNP Sumsel.

Baca Juga:  BNNP Sumsel Test Urine Kru 8 Pesawat Terbang Di Bandara SMB II

Menurutnya, upah pertama yang didapat dari mengantar barang haram tersebut dipakai untuk menyumbang panti asuhan yang ada di Tembilahan.

“Yang kedua ini juga rencananya untuk itu karena disana memang lagi bangun panti untuk anak yatim piatu,” ucap Jon.

Pria yang sehari-hari memiliki usaha mengantar pesanan material, seperti batu dan pasir ini dirinya termakan ajakan dan iming-iming dari Acok. Namun untuk yang kedua ini ia mengaku baru mendapat uang jalan sebesar Rp5 juta.

“Saya sudah salah jalan, selama ini uang untuk panti disisihkan dari usaha mengangkut batu dan pasir. Dari situ kenal Acok dan menawari saya bawa barang ini,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...