Penikmat Sabu, Tertangkap di Gandus

42
BP/IST
Dua orang pemuja sabu diamankan tim Belut Polsek Gandus Palembang. Keduanya yakni Riswan Lubis (26) warga jalan Bromo Ujung, gang Sahabat, Binjai Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Agus Hartomo (31) warga jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Palembang, BP

Dua orang pemuja sabu diamankan tim Belut Polsek Gandus Palembang. Keduanya yakni Riswan Lubis (26) warga jalan Bromo Ujung, gang Sahabat, Binjai Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Agus Hartomo (31) warga jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Mereka ditangkap petugas atas dugaan membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,26 Gram, saat melintas di jalan Syakyakirti, tepatnya di depan depot kelapa Kelurahan  Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, pada Senin, (9/12), sekitar jam 13.30 .

Baca Juga:  Tudingan Miring dari Forum Silaturahmi Antar Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar , Ini Tanggapan DPW PPP Sumsel

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Willian Harbensyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas melakukan hunting di wilayah hukumnya. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor.

“Ketika dikejar petugas, salah satu diantara mereka menjatuhkan barang bukti tapi terlihat oleh tim, setelah dilihat ternyata barang tersebut diduga nakotika jenis sabu,” katanya, Rabu (11/12)

Baca Juga:  Sopir Truk Simpan Sabu Di Celana Dalam

Atas perbuatannya, keduanya pun terancam Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Mininmal 4 tahun penjara.

Sementara kedua tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari salah seorang di lorong Gayam, seputaran Tangga Buntung Kelurahan 36 Ilir Palembang.

“Saya sudah satu tahun pakai sabu, ini rencananya pake di bedeng gaja ruku, kalau teman saya baru satu bulang,” katanya.#osk

Baca Juga:  Matahati Incar OKU Timur

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...