Sumsel Terlambat Buat Raperda RZWP-3-K Provinsi Sumsel

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati saat menandatangani pembentukan pansus raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel, Minggu (8/12) malam.
Palembang, BP
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan peraturan daerah terhadap hasil evaluasi raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel, Minggu (8/12) malam.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua sedangkan Gubernur Sumsel di wakili Asisten 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, DR. Ahmad Najib.
Dalam rapat tersebut terbentuk panitia khusus (Pansus) hasil evaluasi rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dengan Ketua H Toyeb Rakembang, Wakil Ketua dijabat H Nopianto.
Menurut Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dirinya mengamanatkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membentuk untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda ini dari tanggal 9 Desember sampai 27 Desember dan di tanggal 30 Desember nanti Pansus melaporkan apa yang sudah dibahas dan distudi bandingkan.
“Karena kalau tidak salah itu , perda RTRWnya itu kemarin ada evaluasi dari Kemendagri untuk di spesifikkan di Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel, jadi itu ada evaluasi yang sebetulnya tinggal mengikuti seperti kayak banggar ., setelah dievaluasi di Kemendagri ada rekomendasi yang harus di penuhi, hanya itu saja, secara makro sudah semuanya,”katanya.
Selain itu menurut politisi Partai Golkar ini, Sumsel termasuk Provinsi yang tertinggal bersama 12 provinsi yang belum belum memiliki Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).
Sedangkan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Ahmad Toha S Pdi, Msi sepakat pembahasan raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel disepakati untuk di bahas lebih lanjut dan dilaporkan di rapat paripurna DPRD Sumsel .
Selain itu untuk pembahasan yang dimaksud perlu dibentuk panitia khusus dengan personalia anggota Bapemperda ditambah Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel.#osk