Sumsel Terlambat Buat Raperda RZWP-3-K Provinsi Sumsel

14
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati saat menandatangani pembentukan pansus raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel, Minggu (8/12) malam.

Palembang, BP

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan  peraturan daerah terhadap hasil evaluasi raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel, Minggu (8/12) malam.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua sedangkan Gubernur Sumsel di wakili  Asisten 1 Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, DR. Ahmad Najib.

Dalam rapat tersebut terbentuk panitia khusus (Pansus) hasil evaluasi rancangan peraturan daerah  rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dengan Ketua H Toyeb Rakembang, Wakil Ketua dijabat H Nopianto.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sumsel Sebut , 30 Hektar Lebih Lahan Milik Pemprov  Samping PT Pusri Dikuasai Warga

Menurut Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dirinya mengamanatkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membentuk untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda ini dari tanggal  9 Desember sampai 27 Desember dan di tanggal 30 Desember nanti Pansus melaporkan apa yang sudah dibahas dan distudi bandingkan.

“Karena  kalau tidak salah itu , perda RTRWnya itu kemarin ada evaluasi  dari Kemendagri untuk di spesifikkan di Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel, jadi itu ada evaluasi yang sebetulnya tinggal mengikuti seperti kayak banggar ., setelah dievaluasi di Kemendagri  ada rekomendasi yang harus di penuhi, hanya itu saja, secara makro sudah semuanya,”katanya.

Baca Juga:  Terkait Fasilitas, SAS Minta Bantuan Pemprov Melalui DPRD Sumsel

Selain itu menurut politisi Partai Golkar ini, Sumsel  termasuk Provinsi  yang tertinggal bersama 12 provinsi yang belum belum memiliki Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).

Sedangkan  juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Ahmad Toha  S Pdi, Msi sepakat pembahasan raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel disepakati untuk di bahas lebih lanjut dan dilaporkan  di rapat paripurna DPRD Sumsel .

Baca Juga:  DPRD Sumsel dan Timsel Bahas Mekanisme Seleksi Komisioner KPID

Selain itu untuk pembahasan yang dimaksud perlu dibentuk panitia khusus dengan personalia anggota Bapemperda ditambah Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel.#osk

Komentar Anda
Loading...