Bea Cukai Palembang Ungkap Peredaran Miras Oplosan dan Barang Elektronik Ilegal
Palembang, BP–Bea Cukai Palembang kembali melakukan penindakan terhadap pabrik minuman keras dan penyelundupan barang elektronik handphone dan laptop.
Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono mengatakan, penindakan pabrik miras ilegal yang terjadi pada 16 November 2019 tersebut, menyita barang bukti sebanyak 1.100 botol miras oplosan palsu merk Mansion House tanpa dilengkapi pita cukai di Kabupaten Ogan Ilir dengan lima orang tersangka.
“Selain miras oplosan, kita juga menyita mesin pengemas untuk pemasang tutup botol 1 buah, 5 drum berisi 200 liter alkohol dan barang lain yang di gunakan untuk memproduksi miras ilegal dan lima orang tersangka,” katanya, Rabu (27/11).
Sambung Dwi, selain mengamankan 5 orang, Bea Cukai Palembang juga telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus penyelundupan barang elektronik. Dirinya menaksirkan kerugian Negara Rp 200 juta.
“Pelaku akan dikenakan sangsi pidana pelanggaran, dan akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya.
Selain menggagalkan miras oplosan, sebelumnya di tempat berbeda pada 22 Mei 2019 bea cukai kembali menggagalkan penyelundupan barang elektronik handphone dan laptop di yang akan dibawa melalui sungai di kawasan Tanjung Api-api.
“Penggagalan tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya pembongkaran batang impor ilegal,” jelasnya.
Menurut Dwi, dari hasil penggagalan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Handphone merk Xiaomi sebanyak 5.700 pcs, laptop merk Asus dan Lenovo sebanyak 328 pcs, serta tab merk Samsung sebanyak 40 pcs.
“Selain barang bukti, kita juga mengamankan dua orang tersangka warga WNI. Tersangka akan dijerat dengan UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 5 milyar,” katanya.#osk