Marak Perburuan Barang Kuno di Upang Ceria

15
Direktur Yayasan Depati, Ali Goik.

Palembang, BP
Maraknya pemberitaan tentang perburuan barang antik di areal gambut bekas terbakar oleh para pemburu barang antik, membuat sejumlah pihak prihatin. Apalagi aksi ini meluas hingga ke Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.

Direktur Yayasan Depati Ali Goik mengatakan, para pelaku lebih mementingkan diri sendiri dan segelintir oknum pengusaha barang antik.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Perkuat Fondasi Usaha 42 UMKM Binaan Rumah BUMN Sumsel

“Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang menjadi objek perburuan barang antik harus bersikap tegas dan melarang perburuan barang antik tersebut,” kata Ali dengan nada tinggi, Jumat (4/10).

Menurutnya , para pemburu harta karun tersebut banyak datang dari Provinsi Lampung karena di sana harta karun yang jadi buruan mereka sudah habis.

Untuk mengatasi dan memperkecil peluang perburuan tersebut menurut Ali Goik, harus segera dibuatkan peraturan pelarangan untuk mencari barang antic, mulai dari dari desa sampai ke tingkatan provinsi.

Baca Juga:  Silaturahmi Ke PW  Muhammadiyah Sumsel, Agus Sutikno Ajak Kader Muhammadiyah Mencalonkan Diri di PPP

“Untuk provinsi dan kabupaten minimal Gubernur dan Bupati membuat Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. kalau tidak segera dibuatkan aturan yang melarang kegiatan tersebut ditakut situs dan aset sejarah akan hilang bukan tidak mungkin hasil penemuan tersebut akan dipakai pihak pihak lain dan mengakui benda benda antik tersebut punya mereka,” ujar Ali Goik yang juga aktivis kebudayaan Sumsel.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Sumsel  Dari Aliansi Sumsel Berani Gelar Demo ke DPRD, Sampaikan  Tuntutan untuk Evaluasi Kebijakan Prabowo - Gibran

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, menurutnya, perlu disegerakan membuat peraturan yang melarang aktivitas perburuan tersebut. #osk

Komentar Anda
Loading...