Masyarakat Miskin Kota  Sumsel Tolak Revisi UU KPK

13
BP/IST
Aripin Kalender

Palembang, BP

Pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk. 20 menit pembahasan revisi UU KPK oleh Parlemen Terhormat dapat merubah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aripin Kalender,  menilai revisi UU KPK menunjukkan ada upaya pelemahan KPK di Indonesia.
“Harusnya KPK ini harus diperkuat bukan di perlemah ,” kata Aripin, Jumat (6/9).
Menurutnya ada 9 persoalan Revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK :
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
“Pemberantasan Korupsi di Indonesia butuh dukungan dari seluruh rakyat Indonesia.
Tolak RUU KPK !! #saveKPK #saveIndonesia,” kata Aripin.#osk
Baca Juga:  Tingkatkan Indeks Integritas Nasional, KPK Ajak KLPD Tindaklanjuti Hasil SPI
Komentar Anda
Loading...