Kejari OKU Gelar Penyuluhan Hukum di Kampus AKMI Baturaja

35

Baturaja, BP

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar penyuluhun hukum bagi mahasiswa AKMI Baturaja di kampus AKMI, Rabu (4/9). Dalam penyuluhan itu mengambil tema “Jaksa Masuk Kampus”

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Bayu Pramesti, SH melalui Kasi Intelijen Abu Nawas, SH memaparkan mengenai undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan RI. UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik pasal 27, 28 dan 29. UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor. Dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Berkualitas

Setelah usai memaparkan materi tersebut, Kasi Intel Abu Nawas menyimpulkan, agar mahasiswa berhati-hati menggunakan medsos, dilarang menyebar, mendistribusikan hal-hal yang belum tau pastinya kabar berita.

“Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang melakukan penuntutan dan wewenang lain sesuai dengan undang-undang, dan mahasiswa wajib mengenal undang-undang tipikor, serta mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa wajib ikut memberantas narkotika mulai dari diri sendiri, keluarga, kampus dan sekitar tempat tinggal, karena narkoba dapat merusak tantanan kehidupan,” urainya.

Baca Juga:  Ribuan Warga OKU Bakal Terima Bantuan Program BPBL

Pantauan di lokasi acara berlangsung lancar dan tertib di lanjutkan dengan sesi tanya jawab. #yan

Komentar Anda
Loading...