Soal Dana Kelurahan, Inspektorat Ultimatum Camat

175
BP/IST
Kepala Inspektorat Palembang, Gusmah Yuzar

Palembang, BP

Menyikapi soal,  dana alokasi umum (DAU) tambahan yang diperuntukan bagi 107 Kelurahan di Metropolis, yang dilakukan swakelola bukan untuk pihak ketiga dibenarkan oleh Inspektorat Palembang.

Kepala Inspektorat Palembang, Gusmah Yuzar mengatakan, pihaknya sudah membuat atensi yang ditujukan bagi 18 Camat di Palembang.

Atensi itu dibuat atas dasar pemberitaan media beberapa waktu lalu, yang menyebut, dana kelurahan swakelola warga bukan pihak ketiga.

“Atas pemberitaan itu, kami ingatkan agar Camat tidak lakukan interpensi terhadap 107 Lurah di wilayahnya masing-masing, kami sudah buat atensi bagi seluruh Camat,” katanya, Selasa (20/8).

Baca Juga:  Lantik Ribuan Relawan, Herman Deru Ungkap Ini

Ia meminta, agar Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan bagi Lurah selaku KPA, agar melaksanakan pengelolaan barang dan jasa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, melibatkan kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola tipe III dan IV sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa tentang swakelola.

Baca Juga:  781 Orang Daftar Panwaslih di Sumsel

“Jadi jelas dana kelurahan itu bertujuan untuk rakyat. Jadi harus dilakukan swakelola bukan pihak ketiga. Jadi jangan sampai ada permainan,” tegasnya.

Bagi Camat yang melanggar, sambung Gusmah, sesuai aturan bisa diancam dengan pidana.

Aturan yang mengatur soal dana Kelutahan ada di Pasal 15 ayat 1, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018,
tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Selanjutnya, angka 5 huruf g dan h, Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 146/2694/SJ , tentang juklak Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 , tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun anggaran 2019.

Baca Juga:  Mobil Modifikasi Penimbun Solar dan  Sopir Ditahan Polisi

Terkahir, Pasal 15 ayat 1 Perwali Nomor 43 tahun 2019 , tentang juklak kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelutahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan kota Palembang tahun 2019.

“Sepanjang ada kerugian negara dalam penggunaan dana ini, tentu sangsi pidana,” pungkasnya.#osk

Komentar Anda
Loading...