Ancam Dengan Pedang, Jukir di Tangkap Polisi

Rizal (42) pelaku pengancaman dengan senjata tajam jenis pedang terhadap Ida didepan restoran MR Koki di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang sempat viral di Medsos pada 28 Juli 2019 lalu berhasil diringkus anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Palembang, BP
Rizal (42) pelaku pengancaman dengan senjata tajam jenis pedang terhadap Ida didepan restoran MR Koki di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang sempat viral di Medsos pada 28 Juli 2019 lalu berhasil diringkus anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Rizal ditangkap Senin (19/8) tak jauh dari lokasi kejadian pengancaman saat sedang menjaga parkir dengan barang bukti sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
Saat diintrogasi polisi warga Rusun Blok 52, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini mengaku aksi pengancaman yang dilakukan nya terhadap korban dipicu permasalahan lahan parkir yang ia jaga. Dimana korban Ida tidak menyetor uang parkir sekitar 600 ribu.
“Aku ngancam dio cuma untuk mengertaknya saja, idak aku apo apo ke dio karena aku kesel dio dak nyetor duet parkir samo aku. Sedangkan aku nyetor setiap hari samo Dishub,” kata tersangka .
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Junaidi melalui Panit III AKP Rahmat Kusnaedi mengatakan aksi pengancaman yang dilakukan pelaku dengan menggunakan parang terhadap korban nya perempuan pada 28 Juli lalu terekam kamera CCTV hingga viral di Medsos.
“Oleh korban kasus pengancaman tersebut dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel 28 Juli 2019 lalu dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan hari ini berhasil ditangkap sedang penjaga parkir tak jauh dari lokasi kejadian dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku saat mengancam korban,” katanya.#osk