APBD Sumsel 2020 Terancam Gunakan Plapon Anggaran APBD 2019

Elianuddin HB
Palembang, BP
Berdasarkan Permendagri, anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 akan dilantik pada 24 September 2019, namun hingga kini pembahasan APBD Sumsel 2020 belum ada tanda-tanda dibahas, apalagi saat ini pembahasan APBD Perubahan 2019 masih dalam pembahasan. Kemungkinan APBD Sumsel 2020 menggunakan plapon anggaran APBD 2019 salah satu alternatif solusinya.
“Untuk pembahasan APBD Perubahan 2019, kalau kita lihat dari mekanisme peraturan perundang-undangan kita sudah agak terlambat dalam artinya proses pembahasannya,seharusnya bulan Juli sudah dibahas, harusnya Agustus ini pembahan APBD 2020 sudah jalan, ini tidak terkejar lagi,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Elianuddin HB, Selasa (6/8).
Dengan sisa masa kerja anggota DPRD Sumsel saat ini yang tinggal tiga bulan semua pembahasan anggaran selesai semua.
“Tidak mungkin APBD 2020 di bahas oleh anggota DPRD Sumsel yang baru, anggota DPRD yang baru khan di lantik bulan September, lalu Oktober masih bahas masalah alat kelengkapan dewan sebelum itu buat tatib itu waktunya 1 bulan, bulan 11 mereka baru masa orientasi, bimtek, sedangkan bulan 12 pertengahan selesai anggaran , “ katanya.
Menurut Elianuddin , Pemprov Sumsel harus mencermati waktu yang ada , seharusnya sudah memasukkan rancangan APBD 2020 dan APBD perubahan 2019 berbarengan.
“Bagi kita di dewan tidak ada masalah tapi kebijakan gubernur mendatang itu jadi masalah, dia tidak optimal menggunakan anggaran padahal kita sudah mengingatkan Pemprov jauh-jauh hari,” katanya
Namun wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno menilai lambat atau cepat pembahasan APBD 2020 tergantung pihak Pemprov Sumsel membuat rancangan Raperda APBD 2020.
“ Kita belum terlambat membahas APBD 2020, memang kalau menunggu dewan baru bisa terlambat, tapi apapun tergantung pada eksekutif, pemerintah khan berkewajiban untukmemberikan raperda APBD 2020 karena tidak mungkin dibuat DPRD,” katanya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ramandhan S Basyeban mengatakan, berdasarkan Permendagri dan saat dilantik, anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019-2024 akan dilantik pada 24 September 2019.
“Artinya kalau haknya tidak akan dikurangi , 24 September, karena 24 September adalah hari Selasa bisa dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih baru,” katanya.
Saat pelantikan Sekwan DPRD Sumsel akan membacakan SK pemberhentian anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.
“ Masih dipimpin oleh ketua DPRD Sumsel yang lama MA Gantada, nah lanjut prosesi pemberhentian dan lanjut pelantikan sekaligus , setelah itu kita pilih Ketua sementara dipilih dari anggota DPRD Sumsel lterpilih yang tertua dan termuda sambil membentuk Komisi, Fraksi dan segala macam, alat kelengkapan dewan,” katanya.
Lalu tanggal 11 Juni pihaknya akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“ Jadwal kita di Banmus itu khan enam bulan semenjak Gubernur dilantik, artinya kita mulai masuk LKPJ Keuangan, khan sudah diserahkan BPK RI hasil ausit keuangan, khan syaratnya untuk keuangan itu sudah ada audit BPK yang kemarin itu diserahkan itu, habis itu kita perkirakan sebulan,” katanya.
Jika anggota DPRD Sumsel yang lama siap dan Pemprov Sumsel siap maka masuk pembahasan APBD perubahan 2019 yang pembahasannya di minggu ketiga di bulan Juli 2019.
“Agustus 2019 ketok palu, Agustus ke September 2019 bahasa APBD induk 2020, mampu tidak , atau siap tidak, kalau sebagai sekwan siap karena dalam aturan kita bisa mainkan waktu malam pembahasannya,” katanya.
Dengan demikian jika pembahasan semua selesai maka anggota DPRD Sumsel yang baru tinggal menjalani saja APBD induk 2020.
“Kalau pertengahan Agustus 2019 pembahasan APBD induk 2020 selesai dibahas anggota DPRD Sumsel yang lama maka anggota DPRD Sumsel baru bisa menjalankan saja, atau setengah main, misalnya Agustus 2019 pembahsannya molor sampai lewat 24 September 2019, ini dibuka yang lama dan tutup yang baru atau diselesaikan anggota DPRD Sumsel yang lama , bisa? Lima minggu, “ katanya.#osk