50 Orang Narapidana Kasus Narkoba di Sumsel Akan di Pindahkan Ke Nusakambangan
Palembang, BP
50 orang narapidana kasus narkoba di Sumsel akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Sudirman D Hury membenarkan hal tersebut, menurutnya para narapidana yang dipindahkan ini memiliki masa tahanan diatas 10 tahun dan masuk ke dalam kategori resiko tinggi”
Lapas di Sumsel sudah kelebihan kuota. Daripada terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pemindahan narapidana menjadi salah satu solusi,” katanya, Selasa (23/7).
Menurutnya narapidana yang dipindahkan juga masuk kategori resiko tinggi, dengan rata-rata vonis pidana 10-20 tahun penjara. Bahkan, ada empat napi diantaranya divonis hukuman mati.
“Mereka yang dipindahkan adalah seperti bandar-bandar besar. Kami sudah sisir dari 20 lapas di Sumsel dan telah diinventarisasi,” katanya.
Terkait proses pemindahan, ia mengatakan akan dilakukan secara bertahap pada mulai pekan depan.
“Pemindahan narapidana ini membutuhkan biaya yang cukup besar karena harus adanya pengawalan ketat, dengan dukungan Brimob hingga TNI. Untuk pengawalan jumlah personil minimal harus setara dengan jumlah napinya,” katanya.
Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah berkomitmen untuk menyediakan kendaraan guna membantu proses pemindahan tahanan. Namun, hal itu masih dalam tahap koordinasi mengingat kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi baik
“Dalam proses pemindahan tahanan juga menggunakan teknik khusus. Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, mereka akan terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Merah Mata Palembang. Proses pemindahan napi ini biasanya akan dilakukan tengah malam. Tentunya ini dengan penjagaan yang ketat,” katanya.#osk