Pembobol Rumah Kosong Diringkus

Tersangka Febri alias Aak
Palembang, BP–Febri Alias Aak (26), warga Jalan Wahid Hasyim, Lorong Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, diringkus oleh Tim Tekab Polresta Palembang saat tengah mencuri di rumah kosong milik A. Wahyudi yang terletak di Jalan Jendral A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Aksi pencurian terjadi Jumat (5/7). Polisi mendapat informasi bahwa adanya tindak pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menanggapi hal itu, polisi langsung kelokasi kejadian dan meringkus pelaku.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin saat di konfirmasi mengatakan, saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka Aak, petugas mendapatkan barang bukti 13 helai baju milik korban.
“Ia benar pelaku kita tangkap saat masih berada di rumah korban, begitu kita mendapati adanya aksi pencurian, kita langsung mendatangi TKP,” kata Tohirin, Sabtu (6/7)
Dalam aksinya, dikatakan Tohirin, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu, serta dalam keadaan rumah kosong. “ selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti 13 helai baju milik korban,” tuturnya
Sementara, tersangka Aak hanya terduduk dan enggan berbicara. Atas ulahnya, tersangka Aak pun dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.#osk