Tim Advokasi DPP PKS Nilai KPU Sumsel Lakukan Kebohongan Publik

Tim advokasi DPP PKS di persidangan di Bawaslu RI
Palembang, BP
PKS menduga komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan kebohongan publik di dalam persidangan Bawaslu RI, Senin (10/6), Tim advokasi DPP PKS berencana melaporkan komisioner KPU provinsi Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan juga lapor pelanggaran kode kehormatan penyelenggara pemilu ke DKPP RI.
“Sidang Bawaslu RI dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, pengesahan bukti terlapor dan mendengarkan saksi terlapor dari pagi jam 10-an baru selesai jelang maghrib. Kami merasa Komisioner KPU Sumsel melakukan kebohongan publik yang menyebut kami dari PKS saat acara rekapitulasi di KPU empat Lawang hanya memiliki bukti file foto handphone. Ini akan kami kaji apakah cukup unsur untuk dilaporkan dalam tindak pidana dan DKPP. Karena sudah kelewatan luar biasa,” kata anggota tim advokasi DPP PKS, M. Ridwan Saiman SH MH, Selasa (11/6).
Ridwan menjelaskan dokumen DA1 yang ditampilkan KPU di persidangan Bawaslu RI berbeda dengan DA1 yang dipegang PKS. Padahal Dokumen DA1 milik PKS sendiri sudah disandingkan dengan DA1 yang dipegang Partai Golkar.
Tim advokasi DPP PKS resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu RI di Jakarta, dengan terlapor pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU Empatlawang dengan tuduhan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Kita mengetahui ada perbedaan angka perolehan suara partai Nasdem pada DB1 dan DA1, saksi kita di KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel meminta KPU untuk melakukan persandingan dokumen DA1 dan DB1, namun KPU tidak mau sehingga kursi DPR RI untuk PKS hilang, sehingga kami lapor ke Bawaslu RI, padahal dalam. PKPU jika ada selisih angka antara saksi melalui keberatannya dengan KPU , maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen satu tingkat dibawah dokumen yang dipersoalkan” katanya.
Dalam gugatannya pihak PKS menilai telah terjadi pelanggaran mekanisme pemilu Yang menyebabkan kursi PKS untuk pemilihan tingkat DPR RI Sumatera Selatan II yang seharusnya dapat menjadi hilang.
Adapun Saksi PKS yaitu Askweni dan Afdal Muin. saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi Saksi PKS yaitu saudara Aulia Rahman, juga telah mengajukan keberatan terhadap proses rekapitulasi di KPUD Kabupaten Empatlawang.
Bawaslu telah membuat rekomendasinya untuk KPUD Provinsi Sumsel. Akan tetapi, KPUD Provinsi tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi tersebut dan hanya meminta Saksi PKS untuk menuliskannya pada Form DC2. Berdasarkan hal tersebut PKS melaporkan ini sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Kami akan menambah saksi dan bukti. Sampai sidang tadi, KPU belum mengajukan saksi untuk memperkuat DA1 mereka. DA1 yang dipegang KPU dibantah oleh DA1 yang dipegang PKS dan Partai Golkar yang sudah dibuktikan. Juga dibantah oleh Sepra, saksi PKS. Terindikasi betul kalau DA1 yang ditampilkan itu palsu. Di sini terlihat ada surat palsu, akta palsu tidak sesuai dengan yang dibacakan di kabupaten. Kami akan mengadukan dengan Pasal 266 KUHP dan lapor ke DKPP,” kata Ridwan.
Ridwan Saiman yang Ketua DPD PKS Kota Palembang ini menyesalkan sikap KPU Sumsel yang menolak permintaan untuk dilakukan penyandingan DA1 dan DB1 dengan alasan sudah mepet waktu. Padahal KPU pusat telah memberi fasilitas tambahan waktu rekapitulasi.
“ Sidang hari ini, Selasa (11/6) ditunda Rabu (12/6) dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari pelapor, bukti tambahan dari pelapor, dan kemungkinan saksi dari terlapor,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, SH MH bersama Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana yang dikonfirmasi mempersilahkan pelapor akan melakukan upaya hukum lainnya.
“Yang namanya upaya hukum, silahkan saja mereka mau lapor kemana. Yang jelas kami KPU apa yang sudah kita putuskan sudah sesuai aturan,” kata Hepriyadi.
Dijelaskannya, proses rekapitulasi di Kabupaten Empatlawang ini ada dua tahap. Di kabupaten yang diambilalih di dua kecamatan.
“Tidak ada keberatan dari saksi PKS. Cuma saja memang waktu mau cetak DB, ada keberatan yang menurut mereka ada penggelembungan dari Partai NasDem. Padahal tidak ada penggelembungan data.”
“Di pleno KPU Provinsi, Empatlawang mendapat giliran terakhir yakni tanggal 12 Mei berbarengan dengan batas akhir waktu.” Katanya.#osk