KM Akui Jadi Korban Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

26
Palembang, BP
Merasa menjadi korban penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh tersangka Bahak Udin, Rijal (DPO) dan Tedy (DPO), anggota DPR RI  dapil Sumsel I (Palembang, Muba, Banyuasin, Lubuk Linggau, Musi Rawas (Mura) dan Muratara, Drs H Kahar Muzakir (KM)  mengklarifikasi permasalahan tersebut, Senin (11/6).
Dalam pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019 KM kembali terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Sumsel I.
Menurut  Ketua Pemenangan  Drs H Kahar Muzakir , M Nasir menjelaskan penipuan tersebut dilakukan  tersangka Bahak Udin Cs dengan cara  mengatasnamakan tim pemenangan KM yang kemudian dengan bujuk rayu mengambil barang milik masyarakat Desa Ujung Tanjung yang diformulasikan sebagai “peminjaman sementara untuk diperbanyak.
” Selain itu juga  dengan memberi uang kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung yang dinyatakan seolah-olah biaya pinjam sementara atas barang tersebut,” katanya didampingi sejumlah kepala desa dan masyarakat Banyuasin.
Menurutnya , pelaku juga merekam proses penyerahan uang yang dinyatakan seolah-olah biaya pinjam sementara itu baik dalam rekaman video maupun gambar (foto).
” Pelaku juga menggunakan rekaman video dan gambar penyerahan uang tersebut sebagai bukti yang direkayasa sebagai seolah-olah proses politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan KM,” katanya.
Menurutnya politik uang itu telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat Kepala Desa hingga seluruh desa yang ada di kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai, dan dengan menggunakan bukti yang telah direkayasa itu sebagai bahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bawaslu RI di Jakarta.
“Bahwa tindakan Bahak Udin Cs telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini  Bahak Udin sudah ditahan di Polda Sumsel, dimana Bahak Udin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencemaran nama baik, yang selain secara jelas telah menimbulkan kerugian materiil kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung, juga telah merugikan kehormatan/mencemarkan nama baik KM  dan Tim Pemenangan KM, Tokoh Masyarakat Ujung Tanjung dan Kepala Desa Ujung Tanjung serta seluruh desa yang ada di Banyuasin Ill, Pangkalan Balai,” katanya
Menurutnya, dalam kenyataannya (fakta-fakta), terungkap dengan jelas bahwa Tidak pernah terjadi politik uang yang melibatkan KM dan  tim pemenangannya, baik Tokoh Masyarakat Ujung Tanjung, Kepala Desa Ujung Tanjung serta seluruh Kades Banyuasin Ill.
” Pemberian seragam kesenian rebana didasarkan pada proposal yang dibuat oleh masyarakat desa ujung Tanjung sendiri yang kemudian disampaikan kepada KM dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR pada bulan Oktober 2018, atau sekitar 6 bulan sebelum masa pemungutan suara. Pemberian seragam rebana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban KM sebagai Anggota DPR RI, yakni merespon atau memenuhi aspirasi yang berkembang pada daerah pemilihannya dan tidak terkait langsung dengan proses kampanye, apalagi pemungutan suara,” katanya.

Selain waktu (tempus delicti), ternyata menurutnya tempat (locus delicti) penyerahan seragam sebagaimana dituduhkan ternyata juga tidak benar dan hal ini mengindikasikan dengan jelas adanva upaya mendiskualifikasi atau setidaknya pembunuhan karakter terhadap  KM.

Baca Juga:  'Klinik Korpri Gemilang, Klinik dengan Pelayanan Terbaik'

” Pak Kahar telah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2004, sehingga telah memiliki basis pemiiih yang cukup signifikan di daerah pemilihannya (Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara). Dengan basis pemilih yang mengakar itu, selama mi sudah terbina hubungan yang baik melalui partisipasi da|am kegiatan sosial dan kemasyarakat untuk pembangunan di kabupaten Banyuasin, sehingga politik uang dalam berbagai bentuknya tidak pernah menjadi pilihan dalam 4 (empat) Pemilu (2004, 2009, 2014 dan 2019) yang diikuti  pak Kahar” katanya.

Baca Juga:  Narapidana Lapas Tanjung Pinang, Kepri Atur Pengiriman Narkoba Ke Palembang

Karena itu menurutnya, pihak-pihak yang dirugikan telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar mengungkap dengan tuntas kasus ini dan mengungkap dengan  tuntas pelaku dan dalang yang terlibat dalam kasus ini, serta menegakkan hukum dengan seadi|-adilnya.

“Klarifikasi ini kami sampaikan, atas pemberitaan di media massa (Tv, Cetak dan Online, pada tanggal 26-27 April 2019) khususnya kepada rekan-rekan media. Apabi|a rekan-rekan media membutuhkan informasi terkait dengan masalah ini, dapat menanyakan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menangani kasus ini dan/atau menghubungi Tim Pemenangan KM,” katanya.

Baca Juga:  Asian Games Dongkrak Ekonomi Sumsel

Kades Ujung Tanjung, Rusman Hakim menambahkan kalau Bahak Udin cs bukan tim KM dan setelah  dirinya sudah mengklarifikasi dengan langsung tim KM.

“Saya sebagai warga Ujung Tanjung sangat malu karena pak Kahar sudah mengabulkan proposal kami namun akhirnya kejadiannya seperti ini , kami minta maaf,” katanya sembari menyatakan tidak ada money politik yang dilakukan KM di desa Ujung Tanjung.#osk

Komentar Anda
Loading...