14 Gugatan Parpol di MK, Hadang Langkah Penetapan KPU Se-Sumsel

13
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana didampingi, Hepriyadi SH MH (divisi Hukum dan Pengawasan)

Palembang, BP
Setidaknya ada sekitar 14 gugatan untuk, KPU Se- Sumatera Selatan (Sumsel) yang masuk ke dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, 14 gugatan tersebut untuk Sumsel baik dari tingkat DPR RI, Provinsi, maupun kabupaten dan kota.
Kelly mencontohkan untuk DPRD Provinsi ada 2 gugatan yakni PKS di dapil 7 dan PDIP dapil 9, kemudian perorangan di gugat oleh H Nasrun Aswari dapil 7.
Selain itu pihak yang tergugat di Sumsel untuk kabupaten Empat Lawang dan kota Palembang.
“Soalnya dapilnya dapil provinsi , dapil VII tapi terutama yang Empat Lawang, kayak dapil VII khan termasuk Lahat, Pagaralam, Empat Lawang tapi yang digugat itu Banyuasin, Empat Lawang, kalau yang gugat dalam satu partai itu hanya PKB selebihnya beda partai, misalnya PKS menggugat Demokrat untuk DPRD Provinsi, untuk DPR RI PKS menggugat suaranya Nasdem dan di kabupaten kota juga banyak lebih kurang ada 20 ,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana didampingi Amrah Muslimin SE MSi (divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM), Hepriyadi SH MH (divisi Hukum dan Pengawasan) usai berbuka puasa bersama, Sabtu (1/6).
Untuk DPD RI hingga kini belum ada gugatan di MK , sedangkan proses persidangannya akan dimulai pada 1 juli, sementara putusannya pada agustus mendatang,” katanya.
Kelly menambahkan jika Untuk KPU kabupaten dan kota yang tidak ada gugatan menurutnya bisa segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih paling cepat setelah 1 juli.
“Semua yang tidak digugat bisa segera melakukan penetapan, sementara daerah yang ada digugat, seperti Empat Lawang, Mura, Muratara, Palembang harus menyelesaikan sengketa terlebih dahulu baru bisa melakukan penetapan, sekitar bulan Agustus,” katanya.
Dia memastikan kalau pihaknya siap menghadapi gugatan jika memang ada gugatan dari Parpol masuk ke MK pasca rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) beberapa waktu lalu di KPU Sumsel.
“Sejauh ini kita optimis karena alat bukti kita yang punya khan, kita sudah koordinasikan dengan kawan-kawan kabupaten kota, kita sudah cros cek beberapa titik yang katanya diajukan gugatan, yang dianggap ada permasalahan, ternyata C1 DA dan lain-lain itu sama seperti yang kita tetapkan, artinya menurut versi kita itu tidak ada masalah sebenarnya, jadi gugatan ini kita optimis bisa mempertahankan apa yang kita putuskan,” kata Kelly.
Untuk gugatan Pilpres di Sumsel menurutnya tidak ada namun pihaknya menyiapkan data-data yang diperlukan .
“ Kami KPU Provinsi akan melakukan rakor persiapan gugatan MK tanggal 8 Juni, dua hari setelah lebaran, rakor persiapan itu , bagaimana format baku dari KPU RI untukmembuat kronologis peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat pencoblosan dan rekapitulasi di berbagai tingkatan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi SH MH (Divisi Hukum dan Pengawasan) mengatakan,  jika siap menghadapi gugatan yang sudah masuk di MK, terutama dari DPRD Provinsi. “Untuk tim pengacara kita dibantu dari KPU RI, semua sudah disiapkan, tinggal kita menyiapkan semua data yang dibutuhkan untuk persidangan seperti C1, db 1 dan semua berkas setingkatnya,” katanya.
Hepriadi menegaskan jika pihaknya yakin akan memenangkan gugatan, sebab sudah melalui semua mekanisme dan aturan sesuai yang diatur di PKPU.
“Kita yakin akan menangkan gugatan sebab, semua data kita lengkap dan semuanya sama,” “katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...